Polres Giling Sabu Senilai Rp350 Juta

Polres Giling Sabu Senilai Rp350 Juta

DUMAI (HR)-Polres Dumai kembali memusnahkan barang buk ti psikotropika setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kali ini memusnahkan senilai Rp350 juta serta paket 494 gram, dengan cara digiling.

Sabu senilai Rp350 Juta serta paket 494 gram lebih dimusnahkan pihak Satres Narkoba Polres Dumai, Senin (25/1).

Barang bukti tersebut disita sewaktu penggerebekan di Rawa Panjang, Kota Dumai pada 12 Januari 2016 silam.

Pemusnahan dilakukan di Gazebo Mapolres Dumai. Dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Dumai dan Kejakasaan Negeri Dumai. Begitu juga dengan tiga tersangka yang terkait kasus sabu tersebut juga dihadirkan di lokasi pemusnahan.

Mereka yakni SY (47), BA (65) dan MA (27). Hasil pantauan di lapagan, pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air. Kemudian diblender (digiling) hingga hancur bercampur air.
Terakhir, air hasil pemusnahan langsung dibuang ke parit.

 "Kita sudah musnahkan barang bukti sabu senilai Rp350 juta yang disita pada pengungkapan Januari 2016 ini," ujar Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP Johari usai pemusnahan.(zul)