Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Anak Mantan Ketua DPRD Divonis 10 Tahun

Anak Mantan Ketua DPRD Divonis 10 Tahun

DUMAI (HR)-Seorang terdakwa narkotika jaringan internasional atas nama Muhammad Iswardani alias Wak Dan bin Ilyas Labay divonis selama 10 tahun penjara. Selain itu, juga dibebankan membayar denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa merupakan putra mantan Ketua DPRD Dumai dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau Ilyas Labay, terlihat murung usai mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Dumai yang diketuai oleh Alvin Adrian, Rabu (20/1).

Suasana sidang kemarin tak begitu ramai, hanya terlihat ayah terdakwa, yakni, Ilyas Labay dan beberapa orang kerabatnya. Serta sejumlah anggota polisi berpakaian bebas dan beberapa orang awak media yang meliput persidangan tersebut.

Persidangan yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB, berjalan lancar.Terlihat banyak anggota polisi berpakaian dinas serta bebas terlihat mondar-mandir di sana. Ditambah lagi terlihat sat pleton petugas Manggala Agni (pemadan kebakaran) bersiaga di instansi peradilan tersebut.

Dalam sidang yang dihadiri oleh JPU Hendra Hidayat dan Budhi Fitriadi, Majelis Hakim dengan tegas mengatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 112 tentang Narkotika.

Oleh karenanya hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dipotong masa penahanan. Selain itu, juga dibebankan membayar denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana didakwakan jaksa pada dakwaan kedua. Makanya terdakwa dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara kurang masa tahanan, serta denda Rp800 juta subsider 1 bulan," tegas hakim.

Baik terdakwa dan keluarganya yang duduk di kursi bagian belakang ruang sidang 2 PN Dumai itu, terlihat kecewa berat. Terdakwa hanya menunduk dan kedua bola matanya terlihat basah. Sementara, Ilyas Labay hingga keluar ruang sidang terlihat tetap menggeleng seakan tak percaya dengan vonis hakim.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Dumai menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Seperti dalam dakwaan JPU, anak mantan ketua DPRD Dumai diciduk tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai. Dia diduga  selama ini telah mendanai bisnis narkoba di Kota Dumai.

Terdakwa diringkus pihak kepolisian, Jumat (3/4) tahun lalu di salah satu hotel berbintang yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.

Ditangkapnya terdakwa merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial Da yang sudah divonis selama 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya. Di mana Da diamankan pihak Polsek Medang Kampai setelah tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sekitar 1 Kg sabu dan 400 butir ekstasi.-(zul)