Tersangka Pungli Parkir Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Pungli Parkir Kembalikan Kerugian Negara

DUMAI (HR)- Seorang oknum pejabat di Dishub Kota Dumai inisial S yang menjadi tersangka pungli parkir, mengembalikan kerugian negara sekitar 96 juta rupiah. Meski demikian, Kejari Dumai terus melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

Kepala Kejari Dumai, Kamari yang dihubungi melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendarsyah YP, tersangka S telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp96 juta. Pejabat eselon IV pada Dishub Kota Dumai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pungli parkir ilegal sejak 18 Juli 2014 silam.

"Meski baru dalam hitungan kasar kami, tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni sekitar Rp96 juta. Dalam kasus dugaan pungli parkir tersebut, hanya satu orang tersangka yakni S," ujarnya, Kamis (7/1).

Hendarsyah yang dihubungi Haluan Riau di ruang kerjanya, mengatakan, tersangka S adalah pejabat eselon IV yang bertanggungjawab dalam pengelolaan parkir di Dishub Kota Dumai semasa itu. Sehingga, jaksa hanya menetapkan dirinya seorang menjadi tersangka.

"Pemeriksaan sudah sampai di tahap penyidikan (dik) dan tetap kami lanjutkan untuk mencari bukti baru serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain," ungkapnya.

Guna membuktikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Dumai sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Marwan,  bendahara Inner.

Pemeriksaan Marwan dilakukan karena ia merupakan Kepala Dinas Perhubungan Dumai pada tahun 2012 silam.  Waktu itu Marwan ditanyai seputar pengelolaan parkir pada tahun 2013. Pasalnya, terdapat keganjilan pada pengelolaan parkir tahun itu.

Pada 2013 tidak ada kontrak dengan pengelola parkir. Sedangkan pungutan parkir terus berjalan dan diduga tidak masuk ke kas negara. Padahal seharusnya pungutan tersebut harusnya berdasarkan pada Undang-Undang tentang pajak daerah.

Kemudian terdapat keganjilan dalam tata cara pemungutan dan penetapan nilai parkir. Hal itu memperkuat dugaan pihak Dinas Perhubungan melabrak sejumlah regulasi. Bahkan tidak sesuai ketentuan retribusi.

"Ada indikasi kesalahan regulasi yang sistematis. Maka kita akan minta keterangan dari sejumlah pejabat Dinas Perhubungan yang lama, sehingga permasalahan ini bisa terungkap," terangnya.

Saat ditanya kemungkinan pemberhentian penyidikan (SP3), karena tersangka sudah mengembalikkan kerugian negara, Hendarsyah belum bisa berkomentar banyak. Sambil angkat bahu ia berucap bahwasanya itu wewenang pimpinan.

"Belum ada intruksi seperti itu dari pimpinan, dan kasus ini tetap kami lanjutkan pemeriksaannya," demikian Hendarsyah.(zul)