APBD TA 2016

Proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016, sudah memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kampar Tahun 2016.
Selasa (1/12) lalu, DPRD Kampar menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Kampar, dengan agenda Pembukaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar masa sidang III Tahun 2015, guna membahas KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri di dihadiri Bupati Kampar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar Nurahmi. Turut hadir pada kesempatan tersebut tiga orang Waki Ketua DPRD Kabupaten Kampar Sunardi, Faisal dan Ramadhan, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan, para anggota DPRD Kampar dan kepala dinas/instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
KUA dan PPAS APBD Kampar Tahun Anggaran 2016 ini disusun dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Permendagri dimaksud, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. Khusus APBD Tahun Anggaran 2016, Pedoman penyusunannya adalah Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016. Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menyampaikan, setelah pembukaan rapat paripurna ini, maka tahapan pembahasan yang akan dilalui adalah kesepakatan/kesepahaman KUA dan PPAS, yang merupakan tahapan dan langkah dalam penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan didalam peraturan pemerintah dan permendagri.
Bupati Kampar melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar Nurahmi dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan, Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2,196 triliun lebih. Pendapatan Daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,777 miliar, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp47,643 miliar, retribusi daerah sebesar Rp10,244 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp42, 198 miliar, lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp73,691 miliar.
Pendapatan dari dana perimbangan adalah sebesar Rp1,517 triliun lebih. Terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp612,039 miliar dan dana alokasi umum sebesar Rp721,681 miliar dan dana alokasi khusus sebesar Rp184,024 miliar. Pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp505,388 miliar. Terdiri dari dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah lainnya sebesar Rp98,309 miliar dan dana penyesuian dan otonomi khusus sebesar Rp407,078 miliar.
Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya, antara lain Intensifikasi, yaitu suatu usaha atau tindakan memperbesar pendapatan dengan cara melakukan pemungutan yang lebih ketat dan teliti, Ektensifikasi, yang dilakukan dengan mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah baru atau yang belum ada dan Modernisasi pelayanan pajak/retribusi daerah, dengan melakukan perubahan yang terarah dan didasarkan pada perencanaan yang matang.
Kebijakan belanja daerah pada APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 dilakukan pada dua kelompok belanja yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung. Alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp1,624 triliun lebih, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,244 triliun lebih, belanja subsidi sebesar Rp3,177 miliar, belanja hibah sebesar Rp70 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp12,847 miliar, belanja bagi hasil sebesar Rp5,788 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp286,494 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp1,5 miliar.
Alokasi belanja langsung adalah sebesar Rp1,115 triliun lebih. Kebijakan belanja langsung dengan memperhatikan lima pilar pembangunan serta arah kebijakan pembangunan daerah. Secara umum dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah melalui pelaksanaan urusan pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Jumlah belanja per SKPD diupayakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing SKPD yang dituangkan kedalam rencana kerja SKPD serta upaya pencapaian target standar pelayanan minimal (SPM).
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan daerah diperlukan untuk menutupi defisit anggaran dan atau untuk menampung surplus anggaran. Pada APBD Tahun Anggaran 2016 penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya (Silpa) ditetapkan sebesar Rp542,911 miliar. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 bahwa sisa lebih pembiayaan tahun anggaran 2016 bersaldo nol.
Dengan demikian pada pembahasan KUA PPAS ini, perlu disepakati besaran Silpa yang wajar sehingga diperlukan kearifan bersama untuk melakukan efisiensi belanja untuk mengurangi defisit belanja yang ditutup dengan silpa tersebut. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan adalah nol. Pembiayaan Netto sebesar Rp542,911 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa ) adalah nol.
Proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2016, merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2016. Pada tahap ini, Pemerintah Daerah mengharapkan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kampar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun 2016 secara cermat, sehingga apa yang akan dibahas tersebut dapat menyentuh kepada substansi penyusunan APBD dimaksud. (adv)