20 Pasang Pengantin

Ikuti Nikah Massal di Intan Podi

Ikuti Nikah Massal di Intan Podi

PASIR PENGARAIAN(HR)-Sebanyak dua puluh pasangan pengantin yang berasal dari empat desa dan satu kelurahan se Kecamatan Ujungbatu, Senin (30/11) mengikuti nikah massal di aula Intan Podi, Kantor Camat Ujungbatu.

Kegiatan yang ditaja TP PKK Kabupaten Rohul bekerja sama dengan TP PKK Kecamatan Ujungbatu tersebut dihadiri Camat Ujungbatu, Elbizri, perwakilan TP PKK Kabupaten Rohul, Sri, Ketua TP PKK Kecamatan Ujungbatu, Kepala KUA Kecamatan Ujungbatu, Syafaruddin Pulungan, serta segenap kepala.

Prosesi pernikahan massal tersebut langsung dipimpin Kepala KUA Kecamatan Ujungbatu, Syafaruddin Pulungan, yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran.
Perwakilan TP PKK Kabupaten Rohul, Sri dalam sambutannya mengatakan, kegiatan nikah massal yang ditaja PKK Kabupaten Rohul yang bekerjasama dengan TP PKK Kecamatan Ujungbatu merupakan program yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan program nikah massal ini dapat berlanjut di masa yang akan datang. Kesuksesan program ini tidak terlepas dari bantuan K3S dan Pemerintah Daerah Rohul,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Ujungbatu, Elbizri mengatakan sebanyak dua puluh pasangan pengantin mengikuti nikah massal tersebut. Sembilan pasangan pengantin merupakan program dari TP PKK Kabupaten Rohul dan sebelas pasangan lagi merupakan program TP PKK Kecamatan Ujungbatu.

“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat memiliki legalitas hukum yang jelas, sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 74, yang berbunyi setiap masyarakat yang memiliki pasangan harus ada identitas yang jelas,” jelasnya.

Sesudah menikah, pasangan pengantin akan menerima buku nikah, yang kegunaan surat nikah ini untuk persyaratan pembuatan akte kelahiran anak. “Jika sudah ada surat nikah, akan mudah mengurus akte kelahiran anak. Selama ini banyak masyarakat yang sudah menikah tetapi tidak tahu dimana nikahnya dan tidak memiliki surat nikah. Hal ini akan menjadi PR bagi kami ke depan, dimana masyarakat harus memiliki legalitas yang jelas sesuai undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Lebih jauh diterangkannya, bagi masyarakat yang sudah menikah lebih dari sekali, harus melalui prosedur nikah isbat di pengadilan agama, serta harus memiliki surat perceraian.

“Nikah isbat di Pengadilan Agama untuk masyarakat yang sudah menikah lebih dari sekali. Karena rentang waktu yang lama dan syarat yang banyak dilakukan nikah baru,” jelasnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, salah satu pasangan asal Dusun Sukamaju yang mengikuti nikah massal tersebut. Fauzi Harahap mengatakan, merasa terbantu dengan diadakannya nikah masal ini. “Kami dapat informasi dari KUA Ujungbatu, dengan program nikah massal ini kami sangat terbantu, karena tidak perlu mengeluarkan biaya,” tuturnya.(yus)