UMK 2016 Ditetapkan Rp2,1 Juta

Dewan Harap Perusahaan Taati Upah Minimum

Dewan Harap Perusahaan Taati Upah Minimum

PEKANBARU (HR)-Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2016 telah diputuskan, Rp2.165.435. Perusahan diharapkan mematuhi aturan dan nilai yang telah ditetapkan dari kesepakatan perusahan dengan pemeritah.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, mengatakan, dengan nilai UMK ini,  menjadi sebuah pertimbangan, diharapkan kepada buruh dan perusahaan dapat menerima, karena telah mejadi keputusan bersama.

"Jika telah menjadi keputusan bersama, maka perlu dijalankan. Selain itu, dalam masa verifikasi gubernur dan masa sosialisasi untuk diterapkan di tahun 2016, maka perusahaan dapat mentaati, tentunya juga buruh dapat menerima keputusan ini," sebut Sigit Yuwono, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Djoni Sarikoen, mengatakan, keputusan tersebut setelah melalui proses yang panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru dalam Dewan Pengupahan
"Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya, Senin (16/11).

Ia menjelaskan, layak tidak layaknya UMK tersebut sudah dirumuskan melalui diskusi alot.

"Walaupun hal ini hanya usulan, tetapi ini sudah melalui proses yang panjang, setiap bulan kita selalu adakan pertemuan. Dua hari belakangan barulah digodok untuk mencapai kesepakatan," katanya.

Ia berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerina keputusan ini***