UMK Dumai

Ditetapkan Rp2.514.500

Ditetapkan Rp2.514.500

DUMAI (HR)-Sempat molor beberapa hari, akhirnya Upah Minimum Kota Dumai 2016 ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Dumai sebesar Rp2.514.500.

Penetapan besaran gaji buruh dan wiraswasta tersebut berlangsung Senin (16/11) siang, setelah dalam pembahasan alot selama tiga hari di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai.

Maklum saja, pada pembahasan tersebut, perwakilan dari Apindo, Kadin Dumai serta perwakilan serikat buruh serta serikat pekerja saling adu pendapat. Terutama perihal besaran UMK 2016 yang ditetapkan.

Namun setelah perdebatan panjang dalam tiga kali pembahasan, kedua pihak akhirnya menerima penetapan UMK tersebut.

"Akhirnya UMK Dumai ditetapkan. Walau sempat ada pembahasan yang cukup alot," terang Sekretaris DPK Dumai, Amiruddin usai pembahasan.

Rapat pembahasan Upah Minimum Kota Dumai ketiga yang digelar kemarin berlangsung panas. Mereka yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai saling adu pendapat. Terutama perwakilan Kadin/Apindo Dumai dan perwakilan serikat buruh, serta serikat pekerja yang rapat. Sebab keduanya mempertahankan besaran UMK sesuai usulan pada rapat sebelumnya.

Usulan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Apindo Dumai sebesar Rp2.453.000. Besaran ini disusun dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015.

Sedangkan, perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh mengusulkan Rp 2.576.000. Jumlah ini sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015. Nominal usulan tersebut, karena para buruh dan pekerja ingin mengantisipasi kenaikan harga. Seperti tarif dasar listrik, bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok lainnya yang makin hari kian melonjak.***