Sidang Dugaan Suap APBD Riau Annas Maamun Batal Bersaksi

Zukri Ungkap Fakta Baru Suap APBD

Zukri Ungkap Fakta Baru Suap APBD

PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan APBD P Provinsi Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/11).

Dalam persidangan tersebut, terungkap beberapa fakta baru dalam perkara yang menjerat Ahmad Kirjuhari sebagai terdakwa.
Pertama, yakni munculnya istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan uang. Sebelumnya, ada istilah 'surat' untuk kode uang, maka kali ini ada istilah 'hektar' untuk menggantikan kata uang.
Demikian diungkapkan Zukri Misran yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

sebagai saksi pada persidangan kali itu. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Murni Riau tahun 2015 tersebut mengungkapkan, hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Riau, Suparman, dalam sebuah rapat Banggar.

Kala itu, Suparman menyampaikan akan meminta uang 60 hektar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
"Suparman menyampaikan akan meminta uang 60 hektar kepada Annas Maamun. Apa tujuannya meminta uang kepada Gubri 30-60 hektar," cecar JPU KPK, Pulung Rinandoro kepada Zukri.

Menjawab pertanyaan itu, Zukri mengaku tidak ingat. "Saya tidak ingat. Saya ada di sana. Memang tujuan salah satu mempercepat proses pengesahaan APBD P (2014)," jawab Zukri.

Selanjutnya JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zukri Misran saat menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan, yang isinya menjelaskan kronologis Suparman menghadap Annas Maamun dan belakangan diketahui jika Annas Maamun akan memberikan Rp40 juta.

"Kemudian setelah itu Suparman menghadap Gubernur Riau menyampaikan penawaran itu. Setelah itu saya tidak memperoleh hasilnya. Namun selentingan dari Riki dan Kirjuhari, saya dapat informasi jika Annas Maamun akan memberikan Rp40 juta. Betul itu, Pak," tanya JPU Pulung menyikapi BAP Zukri.

"Di BAP itu saya bilang memang. Tapi bukan mengatakan langsung (Riki yang memberi, red). Info itu saya dapatkan dari selentingan. Tujuannya untuk 55 anggota sebesar 40 (juta). Angkanya persis saya tidak tahu. Kala itu kan penyidik menyebut jumlah tertentu, ya perkiraannya segitu saya sampaikan," terang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau tersebut.

Ternyata jauh sebelumnya, Zukri ternyata telah menyatakan akan menolak rencana pemberian uang tersebut. Dalam suatu rapat Banggar di ruang Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Saat itu ia mendengar akan adanya pemberian imbalan.

"Saya terlambat datang rapat di ruang Pak Johar. Sempat mendengar sekilas. Saya sempat mengatakan tidak boleh itu," terang Zukri lebih lanjut.

Keinginan Annas Maamun untuk pengesahaan APBD P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015 dilakukan oleh anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga telah disampaikannya dalam pertemuan informal di rumahnya.

Pertemuan ini terjadi selang tidak berapa lama setelah Annas Maamun terpilih sebagai Gubernur Riau. Pertemuan tersebut turut dihadiri mantan anggota DPRD Riau, Koko Iskandar, yang turut dihadirkan sebagai saksi.

"Setahu saya di awal-awal dilantik di rumah beliau (Annas Maamun, red). Beliau ingin dibahas sebisa mungkin dilakukan oleh dewan yang lama," ungkap Koko.

Senada, saksi lainnya, Supriyati juga mengakui adanya pertemuan tersebut. Anggota Banggar DPRD Riau tersebut menerangkan kalau dalam pertemuan tersebut Annas Maamun meminta agar pembahasan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015 dilakukan oleh anggota DPRD Riau periode itu.

Fakta lainnya yang terungkap terkait peran Suparman dalam perkara yang turut menjerat Annas Maamun sebagai tersangka. Dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) APBD P Riau 2015 kala itu, diketahui berlangsung rahasia di ruang Komisi B DPRD Riau. Saat itu, ruangan steril dari orang yang tidak berkepentingan selain anggota Banggar, bahkan tidak ada staf DPRD Riau.

"Saya masuk ke ruangan itu (Ruang Komisi B DPRD Riau, red) terkunci. Saya paksa, akhirnya terbuka. Ketika itu terdengar interupsi bahwa rapat jangan dilanjutkan karena ada bukan anggota Banggar hadir. Saat itu dijawab Johar, Tony anggota Banggar," ungkap saksi lainnya Tony Hidayat.

Lebih lanjut, Tony juga menyebut kalau dirinya juga mendengar interupsi lainnya yang menyebut kalau rapat jangan dilanjutkan karena baterai handphone tidak dibuka. "Saya bertanya ke Zukri kenapa baterai HP dibuka. Zukri jawab tidak tahu karena dia juga terlambat," beber Tony yang saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Disebutkan Tony, kala itu dirinya duduk bersebelahan dengan Zukri Misran, anggota Banggar lainnya. Saat itu seluruh anggota Banggar dan pimpinan membuka baterai HP mereka masing-masing.

Jaksa lanjut bertanya siapa yang menginterupsi itu kepada Pimpinan. "Saya kena interupsi dua kali dari Suparman," tegas Tony.

Lebih lanjut, Tony menyebut kalau materi rapat kala itu adalah membahas pembentukan tim komunikasi informal antara DPRD Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam rapat ditunjukklah anggota yang masuk ke dalam tim informal tersebut.

"Isinya yang saya tahu tim komunikasi informal. Saya bertanya setelah rapat kepada Ketua Fraksi saya (Koko Iskandar, red). Apa maksudnya. Beliau jawab untuk mempercepat bagaimana penyerapan dan APBD berjalan semestinya," ungkap Tony.

Annas tak Hadir
Selain empat saksi tersebut di atas, ternyata ada saksi lainnya, yakni Annas Maamun. Gubernur Riau nonaktif tersebut berhalangan hadir, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Annas Maamun diketahui tengah menderita berbagai komplikasi penyakit, sehingga JPU KPK tidak dapat menghadirkannya sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kir Juhari. "Annas itu komplikasi. Sejak tanggal 14 April 2015 itu sudah begitu. Kalau kondisinya seperti itu tidak memungkinkan (hadir, red)," terang JPU KPK, Pulung Rinandoro kepada Haluan Riau, usai persidangan.

Pulung menegaskan kehadiran Annas dalam perkara ini menjadi penting jika setelah kasusnya dilimpahkan. Saat ini, Annas Maamun menjadi tersangka kasus tersebut, tetapi belum dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Cuma nanti dengan kasusnya dia pastinya menggunakan kesaksian ketika sudah menjadi terdakwa," tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Haluan Riau di PN Pekanbaru, juga tampak mantan anggota DPRD Riau lainnya, di kursi pengunjung, yakni Riki Hariyansyah, dan Hazmi Setiadi.***