Tidak Kuorum

Pengesahan APBD-P Batal

Pengesahan APBD-P Batal

BENGKALIS (HR)-Hingga Jumat (30/10) sore, Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2015 gagal dilaksanakan karena tidak kuorum. Dengan kata lain, Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2015 hingga saat ini batal disahkan.

Padahal Ketua DPRD H Heru Wahyudi saat penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, Kamis (22/10), telah menegaskan bahwa Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2015 bakal disahkan akhir Oktober ini.

"Kamis (29/10) malam atau paling lambat Jumat (30/10) Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 kita targetkan sudah disahkan,'' janjinya ketika itu. Kemudian ditindaklanjuti dengan Undang No 170/DPRD/X/2015/176. Dalam undangan tertanggal 29 Oktober 2015 itu dinyatakan bahwa pada Kamis (29/10) akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

Masih menurut undangan yang langsung ditandatangani Ketua DPRD, agenda kegiatan yang dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB tersebut, adalah Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015, sekaligus Pengambilan Keputusan.

Artinya, sesuai agenda rapat tersebut, Kamis malam Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2015 akan disahkan.

Ketika diminta komentarnya, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, hingga sekitar pukul 09.30 WIB kemarin, belum ada pemberitahuan atau undangan serupa. Artinya, kecil kemungkinan Perubahan APBD Bengkalis tahun 2015 akan disahkan, sebagaimana dikemukakan Ketua DPRD saat penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan KUPA dan PPAS tersebut.

''Sebaiknya langsung tanya ke DPRD Bengkalis atau melalui Bagian Humas dan Protokoler Sekretaris DPRD Bengkalis. Saya tidak berhak menjelaskannya. Bukan kewenangan saya,'' jelas Johan, Jumat (30/10).***