Larang Penanaman di Bibir Sungai

BLH Kampar Ingatkan 70 Perusahaan Perkebunan

BLH Kampar Ingatkan 70 Perusahaan Perkebunan

BANGKINANG(HR)-Badan Lingkungan Hidup Kampar mengingatkan sekitar 70 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kampar agar menghentikan penanaman tanaman di bibir sungai.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar, Willem Tarigan kepada wartawan, Senin (28/9) di Bangkinang.
“Kita sudah mengingatkankan mereka dan kita sudah melayangkan surat imbauan pada bulan Mei 2015 lalu,” akuinya.
Tarigan menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun  1995 tentang Kehutanan ditegaskan bahwa  100 meter dari bantaran kiri-kanan sungai dan 50 meter dari bantaran kiri-kanan anak sungai, tidak boleh ditanam tanaman produktif karena wilayah tersebut termasuk kawasan konservasi daerah aliran sungai (DAS) yang tidak boleh diganggu.
Untuk itu bagi perusahaan yang terlanjur menanam untuk tidak memelihara tanaman tersebut dan segera menanam tanaman akar tunggal. Setelah 2 tahun ke depan tanaman produktif untuk segera  harus ditebang habis. “Ini kita sampaikan karena jika tanaman produktif tersebut lansung ditebang, maka dapat mengancam abrasi di daerah aliran sungai tersebut,” sebut  Tarigan.
Sebagai penegasan dari BLH Kabupaten Kampar, pasca mengirimkan surat ke 70 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kampar, lima  bulan kedepan BLH Kampar akan melakukan evaluasi.
Surat imbauan tersebut menjadi referensi BLH Riau untuk menerbitkan surat larangan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kabupaten kota se-Riau.
Terkait pendangkalan dan abrasi sungai yang terjadi wilayah Tapung yang diduga masyarakat sebagai dampak dari pihak perusahaan yang menanam tanaman perkebunan hingga ke bibir sungai, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kampar untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Tarigan mengakui sebenarnya persoalan sungai bukanlah kewenangan daerah akan tetapi itu menjadi kewenangan langsung pemerintah pusat berdasarkan undang-undang pengolahan sungai.(hir)