Pokmas Tidak Dihapus

Nomenklatur Desa Jadi Alasan Tertunda

Nomenklatur Desa Jadi Alasan Tertunda
SIAK (HR)-Alokasi dana proyek kelompok pasyarakat senilai Rp59,5 miliar di 132 kampung dan kelurahan se-Kabupaten Siak belum terealisasi.
 
 Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, sebagian pokmas merasa ketakutan, pasalnya mereka telah menyediakan bahan, bahkan sebagian sudah mulai mengerjakan. 
 
Masyarakat semakin cemas setelah mendapat isu penerapan UU No 23 tahun 2014 yang mengatur pengukuran dana hibah. Dikabarkan dana pembangunan fisik di tiap kampung melalui pengerjaan Pokmas terganjal aturan tersebut.
 
"Pengurus Pokmas sudah dibentuk sejak awal tahun, pembentukannya jelas resmi melalu rapat di kantor Penghulu dan dihadiri pemerintah kecamatan sekaligus pembagian paket yang harus dikerjakan.
 
 Namun sampai hari ini kami belum dapat kejelasan kelanjutan program ini. Dapat isu malah dihapus. Sementara tahun kemarin bulan 7 kelompok sudah bekerja," kata seorang pengurus Pokmas Iwan, Rabu (9/9).
 
Sementara Penghulu Kampung Rempak Salman Alfarizi saat dimintai keterangan kondisi program Pokmas mengaku belum mengetahui pasti. Ia menjelaskan kemungkinan terganjal UU tentang hibah.
 
Bulan Ini
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadilah saat dikonfirmasi mengatakan tahun ini program Pokmas masih berjalan.
 
 Ia mengakui aadanya keterlambatan realisasi, perubahan nomenklatur desa menjadi kampung menjadi kendala dalam pencairan dana, sehingga realisasi menunggu APBD-P berjalan.
 
"Tidak dihapus, tahun ini tetap jalan. Realisasinya terlambat, karena ada perubahan nama desa jadi kampung. Program ini lebih dahulu ditetapkan sebelum Perda nomenklatur desa menjadi kampung.
 
 Jadi kami khawatir dalam administrasi pencarian bermasalah, sehingga menunggu dirubah dalam APBDP. Sekarang menunggu APBDP jalan, dalam bulan ini bisa direalisasikan," terang Said Arif Fadillah.
 
Terkait UU 23 yang mengatur dana hibah, lanjut Said hal itu tidak mengganjal, pasalnya program ini lebih dahulu diajukan sebelum UU tersebut terbit. "Kami telah konsultasi ke Depdagri dan BPK, Itu boleh direalisasikan sepanjang syarat-syarat dan administrasinya lengkap," terang Said Aif Fadillah.
 
Ia menjelaskan total anggaran yang akan digulirkan dalam program ini Rp59,5 miliar. Setiap kampung mendapat alokasi sebesar Rp450 juta dan dibagi menjadi 3 atau 4 paket proyek pembangunan fisik.
 
 Nantinya juga terdapat alokasi Rp500 juta sebagai penghargaan bagi kampung yang dinilai terbaik dalam mengerjakan Pokmas tahun lalu.
Saat ditanya kelanjutan program ini di tahun depan, Said Arif Fadillah belum bisa memberi kepastian.
 
Di lain pihak, Kasubbid Pengendalian Program, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Hari Wibowo memberikan keterangan yang sama. Ia mengaku telah melakukan survei dan ditemukan beberapa kampung di 4 kecamatan telah memulai pengerjaan, sebagian sudah menyiapkan bahan.
 
"Yang paling banyak sudah mulai di Kerinci Kanan. Kami juga sering ditanya sama tiap kecamatan soal kelanjutan Pokmas ini," kata Hari Wibowo.
 
Terkait kelanjutan program ini di tahun yang akan datang, lanjut Hari ada alternatif lain jika program pokmas tidak bisa digulirkan, dengan dikucurkan melalui ADD.
 
 "Bisa dikucurkan ke ADD, namun ini rentan karena pelaksananya harus perangkat desa. Kalau Pokmas ini langsung dipegang oleh masyarakat," pungkas Hari Wibowo. (lam)