KSKP Tangkap Warga Aceh Jualan Narkoba

KSKP Tangkap Warga Aceh Jualan Narkoba

DUMAI- Reserse kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Dumai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tim opsnal berhasil menyita 5 gram sabu dari bawah kasur seorang pemuda yang dibekuk saat akan bertransaksi narkoba.

Data yang dirangkum, Tim Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres (KSKP) Dumai, kembali meringkus seorang tersangka berinisial RN, warga pendatang dari Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NAD). Pemuda usia 25 tahun tersebut ditangkap di Pelabuhan TPI Pattimura, Kelurahan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, pada Rabu (14/1) lalu.

Berawal dari kecurigaan petugas Reskrim KSKP melihat gelagat tersangka, lalu petugas pun mendekat dan pemuda itu diamankan. Meski dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket serbuk kristal diduga sabu, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Usai ditemukan barang bukti diduga sabu, saat itu juga dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, di Jalan Nangka Gg Buntu, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka. Petugas menemukan barang bukti lain berupa lima paket sabu ukuran besar, yang disimpan tersangka di bawah kasur. Kapolsek KSKP Polres Dumai, AKP Indra dikonfirmasi Jumat (16/1), mengatakan tersangka berinisial RN berikut barang bukti 6 paket sabu seharga Rp6 juta, timbangan digital, uang tunai Rp 1.070.000 diduga hasil penjualan, plastik, gunting, Handphone serta barang bukti lain, telah diamankan di KSKP Polres Dumai, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut RN ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat pasal 112 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2009z tentang narkotika bukan jenis tanaman, tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun,” tegas Indra.(zul)