Tujuh Tahun Dibiarkan

Kantor Lurah tak Kunjung Digunakan

Kantor Lurah tak Kunjung Digunakan

DURI (HR)- Sejak dibangun Pemkab Bengkalis tahun 2008 silam, Kantor Lurah Titian Antui di Jalan Sidodadi KM 3 RT 2 RW 9 Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir hingga kini tak kunjung dimanfaatkan.  Kenyataan  tersebut diungkap pemuka masyarakat setempat, Edi Sukatman, Kamis (15/1). Menurutnya, kantor itu dibangun saat Kecamatan Pinggir dipimpin Camat Alfi Muhdor dan Sekcam Syafruddin.

"Dalam sebuah rapat beberapa tahun silam, muncul keinginan untuk membangun kantor lurah baru. Pasalnya, lahan kantor lurah lama sempit dan tak punya halaman yang memadai. Saya usulkan dibangun kantor menumpang di lahan konsesi CPI. Kata Syafruddin, Lurah waktu itu, lahan CPI tak bisa dipakai. Karena tak ada solusi, saya hibahkan tanah saya berukuran 24x40 meter di Jalan Sidodadi," ujar Edi.

Dikatakan Edi, usulannya diterima. Surat hibah  dibuat. Tahun anggaran 2008, bangunan kantor baru dibangun Pemkab memanfaatkan dana APBD. "Sampai kini, gedung kantor lurah itu tak juga difungsikan. Selaku penghibah tanah, tentu saja saya kecewa. Apalagi, uang rakyat untuk membangun kantor itu akan mubazir," katanya.

Ditambahkan Edi, untung saja kantor itu terletak dalam wilayah RW 9 yang dia pimpin. "Kalau terletak di tempat lain, mungkin sengnya sudah habis dicuri. Saya pernah bertanya kepada Pak Samudji, Lurah Titian Antui terdahulu. Kata beliau, kantor belum bisa dipindahkan karena warga sekitar kantor di Jalan Suriname yang ditempati lurah sekarang keberatan," ucapnya.

Pemuka masyarakat yang juga ketua RW ini juga mempertanyakan wacana pemekaran Kelurahan Titian Antui seperti dia baca di koran. Menurutnya, sejauh ini pemuka masyarakat setempat belum dilibatkan. Hanya LKMK saja yang dibawa serta. "Kabarnya kelurahan baru akan mencakup wilayah RW 10 dan 11. RW 9 tetap masuk kelurahan lama. Dengan pembagian wilayah seperti itu, kantor lurah yang tak dimanfaatkan itu akan tetap tak terpakai. Menurut saya, rencana pembagian wilayah untuk kelurahan pemekaran itu perlu ditinjau ulang pula," pintanya. (sus)