Tiru Jakarta, Ranperda BUMD Dikembalikan

Tiru Jakarta, Ranperda BUMD Dikembalikan

PEKANBARU (HR)-Panitia Khusus Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah DPRD Riau, akhirnya mengembalikan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BUMD, yang diusulkan Pemprov Riau. Pasalnya, aturan yang termuat di dalamnya dinilai meniru Peraturan Gubernur DKI Jakarta, tentang Pengelolaan BUMD (Good Corporate Government).


Sementara Pansus DPRD Riau menginginkan regulasi yang lebih akurat untuk seluruh BUMD milik Pemprov Riau. Pasalnya, Pemerintah DKI Jakarta sendiri, sejauh ini baru memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan BUMD.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pengelolaan BUMD Riau,

Tiru
Aherson, usai memimpin rapat dengan Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setdaprov Riau, Senin (31/8) di Ruang Komisi C DPRD Riau.

Menurutnya, rapat tersebut memang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola BUMD. Dikatakan, terkait hal ini, sebelumnya Pansus BUMD DPRD Riau telah melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.

Ketika itulah pihaknya mengetahui bahwa DKI Jakarta baru memiliki Pergub tentang pengelolaan BUMD. "Jadi kalau untuk Jakarta, mereka menilai cukup dengan Pergub. Tapi yang kita inginkan tidak seperti itu. Kita ingin regulasi yang lebih jelas tentang BUMD, karena itu kita menginginkan dibuat sebuah Perda (peraturan daerah, red). Makanya tadi kita sepakat dengan Pemprov untuk merubah judul itu, judulnya akan dibuat pengelolaan BUMD," beber Aherson.

Sebagai konsekuensi dari pengembalian draf Ranperda tersebut, Pansus BUMD juga akan akan melakukan perpanjangan kerja. Karena sesuai tata tertib Dewah, masa kerja sebuah Pansus hanya selama 30 hari. Namun jika hingga batas waktu itu belum mencukupi, maka waktunya bisa diperpanjang.

"Makanya disampaikan kepada Karo Hukum implikasi hukumnya bagaimana, karena masih tahun 2015 diperbaiki saja tidak masalah. Begitu juga dengan Biro Ekonomi dengan pihak ketiga selaku pembuat naskah akademis," jelas Aherson.

Menurutnya, pengembalian draf Ranperda tersebut bukan sebagai bentuk penolakan dari Pansus BUMD DPRD Riau. "Tapi in lebih untuk perbaikan judul dan isi materi. Karena dalam naskah akademis itu nanti minimal ada 14 item sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan BUMD," terang Aherson.

Ditambahkan Ketua Fraksi Demokrat ini, seharusnya dalam draf Ranperda, semua yang berkaitan dengan aturan main sebuah BUMD, sudah terangkum semua. Mulai dari tata kelola, sistem kerja sama, penilaian kinerja, hingga proses pengangkatan direksi dan komisaris. "Jadi, dengan Perda ini nanti bisa mengatur semua BUMD. Bukan satu persatu. Sebelumnya kan begitu, hanya satu satu item, yakni bagaimana mengelola perusahaan yang baik saja," tambahnya.

Lebih lanjut, Aherson menjelaskan, Pansus DPRD Riau ingin Perda itu nantinya bisa mengatur seluruh BUMD milik Pemprov Riau sehingga ke depan seluruh perusahaan plat merah itu bisa berjalan dengan aturan yang baku. Bukan dilakukan dengan sesuka hati.

Misalnya saja, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dilaksanakan setiap sekali setahun. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah maupun pengelola menolak melaksanakan RUPS tersebut. "Sementara yang terjadi sekarang, kalau ada yang tidak melakukan RUPS, Pemprov Riau terkesan membiarkannya saja," ujarnya lagi. (rud)