Belum Ajukan Cuti Kampanye

H Suyatno Pentingkan APBD-P Ketimbang Kampanye

H Suyatno Pentingkan APBD-P Ketimbang Kampanye

BAGANSIAPIAPI (HR) - Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, yang juga calon incumbent mengaku belum berniat mengajukan cuti kampanye, meski ia telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Rohil sebagai salah satu calon Bupati yang sah, pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
"Saat ini masih banyak tugas pokok yang menumpuk, terutama membahas APBD Perubahan 2015 yang akan disahkan oleh DPRD Rohil. Makanya saya belum berniat mengajukan cuti kampanye," kata Bupati Rohil, H Suyatno, Senin (31/8).
Dia mengakui jadwal kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan KPUD dimulai pada 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. "Jadi masa kampanye bagi setiap pasangan calon waktunya masih panjang. Apabila APBD P sudah disahkan, saya langsung mengajukan cuti kampanye," sebut dia.
Pembahasan APBD P menurutnya, sangat penting dilakukan, karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pembangunan Rohil. "Yang terpenting bagaimana APBD P segera dibahas dan disahkan secepatnya. Untuk saat ini saya lebih memilih menjalankan tugas pokok sehari-hari sebagai kepala daerah dari pada melakukan kampanye," tegas Suyatno.
Orang nomor satu di Rohil itu juga kembali mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga honorer, tidak ikut berpolitik praktis. Hal itu penting bagi aparatur sipil negara guna menjaga kondusifitas, terlebih dengan suhu politik yang saat ini mulai memanas, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
"Saya minta dan mengimbau kepada PNS dan Honorer untuk dapat menjaga suasana yang kondusif, jangan sampai terpengaruh serta tidak boleh terlibat politik praktis," pintanya.
Selain itu, soal netralitas PNS dan larangan berpolitik praktis juga dibutuhkan aturan yang tegas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bekerjasama dengan pemerintah setempat. "Aturannya kan sudah jelas dan tidak bisa dilanggar, bagi yang melanggar sanksinya juga jelas, makanya kita minta Panwaslu aktif melakukan pengawasan terhadap PNS nakal yang mencoba melanggar aturan tersebut. Selain itu bagi masyarakat yang menemukan PNS maupun honorer terlibat politik praktis segera laporkan ke panwaslu," pesannya. (adv/humas)