Miliki Mesin Cetak E-KTP

Pembuatan KTP Lebih Cepat

Pembuatan KTP Lebih Cepat

SIAK (HR)-Mulai bulan Januari 2015 ini, pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk dapat diproses cepat. Pasalnya Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak telah diberi bantuan inventaris berupa 2 unit mesin print percetakan e-KTP dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mendagri.

Dijealskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak Rakhmansyah, Rabu (14/1), bantuan tersebut berdampak pada kinerja Disdukcapil itu sendiri, dan berdampak pada proses pencetakan E-KTP.

"Biasanya yang mencetak kan Pusat, sekarang ada mesin cetak sendiri, ini mempermudah pelayanan untuk masyarakat yang membuat E-KTP," ujar Rakhmansyah.

Rakhman juga menyebutkan, untuk KTP non elektronik atau yang sebelumnya di sebut KTP Sistem Informasi dan Administrasi kependudukan (SIAK) di Kabupaten Siak sudah tidak berlaku lagi. Diharapkan masyarakat yang belum mempunyai e-KTP segera memproses pembuatan E-KTP ke Disdukcapil.

Kadisdukcapil mengaku, telah mensosialisasikan ke beberapa Camat terkait pembuatan e-KTP yang sudah bisa dicetak langsung di Disdukcapil. Proses pembuatan selambat-lambatnya 14 hari kerja.

"Untuk sejauh ini, kami sudah mensosialisasikan ke Camat tentang pembuatan e-KTP, tetapi di desa-desa baru sebagian kecil, karena belum ada waktu. Itu gunanya agar masyarakat tahu, kalau pembuatan e-KTP sudah bisa cepat selambat-lambatnya 14 hari kerja" imbuhnya.

Terkait dengan inventaris 2 mesin print dari Mendagri tersebut, Rakhmansyah berharap, print itu dapat membantu masyarakat dalam pelayanan proses pembuatan e-KTP lebih cepat.(ali)