Ariadi: Setiap Perusahan Harus Miliki Izin

Ariadi: Setiap Perusahan Harus Miliki Izin

SIAK (HR)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Mhd Ariadi Tarigan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Siak, khususnya bagi mereka yang bergerak dibidang Perkebunan dan Kehutanan, wajib membuat tapal batas terhadap izin HPHTI yang telah mereka dapatkan itu, ini penting untuk menghindari konflik yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Demikian perihal ini ditegaskan Mhd Ariadi Tarigan saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya kemarin.
Disampaikan Tarigan, bila pihak perusahaan secara hukum telah berhasil mengantongi izin HPHTI yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dilapangan pihak perusahaan harus membuat tapal batas areal izin HPHTI nya, serta menerapkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Lanjut Tarigan, selama ini, perundang-undangan kita, perusahaan lebih menekankan dan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 (tentang kehutanan) dan hanya menggunakan pasal 50 junto 78 tetapi perusahaan tidak pernah memakai pasal-pasal lainnya, apalagi pasal 68 sampai 71.
"Untuk itu segala aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, harus diterapkan oleh perusahaan. Intinya perusahaan harus taat kepada hukum dan aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Jadi mana perusahaan yang sudah mendapatkan izin HPHTI nya tolong diperjelas tapal batasnya. Penuhi pal-pal tapal batas tersebut. Karena sepengetahuan Dewan saat ini banyak perusahaan yang bergerak dibidang HPHTI banyak perusahaan yang tidak membuat pal-pal tapal batasnya," imbuhnya.
 Oleh sebab itu jika tidak ada tapal batas yang dibuat oleh perusahaan, maka hal ini sangat berdampak sekali bagi kehidupan dan ketentraman masyarakat.

Apalagi kini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Kehutanan Republik Indonesia tahun 2012 tertanggal 21 Februari 2012 dan Peraturan Makamah Konstitusi Nomor 45 dan Peraturan Undang-Undang 2012 yang menegakkan,"bahwa setiap kawasan hutan itu harus ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tapi bukan ditunjuk. Untuk itu kepada Departemen Kehutanan Kabupaten Siak untuk lebih memfokuskan permasalahan pada penepatan tapal batas yang ada pada perusahaan.
Menurut Tarigan semua konflik lahan yang terjadi saat ini, hulunya adalah tidak adanya tapal batas.
"Oleh karenanya setiap konflik lahan ini harus segera dilaporkan kementerian kehutanan RI dan secara tekhnis harus diselesaikan dengan segera. Bila hal ini dapat dilakukan, Dewan yakin apapun konflik lahan yang terjadi akan bisa menuju titi nol,"pungkasnya .(gin)