Soal Bisnis Buku

Disdik Panggil Kepala Sekolah

Disdik Panggil Kepala Sekolah

RENGAT (HR)-Menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah sekolah dasar negeri dalam bisnis buku pelajaran dengan salah satu toko buku di Rengat, Dinas Pendidikan Indragiri Hulu segera memanggil sejumlah kepala sekolah yang diduga terlibat.
“Kita sudah turun mengecek langsung ke lapangan, terutama ke toko buku Mandiri dan ternyata benar, kita menemukan sejumlah bukti dugaan bisnis buku ini,” kata Kepala Disdik Inhu Ujang Sudrajat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Bakhtiar, Senin (24/8).
Lebih jelas dikatakan, ada 8 kepala SDN yang akan dipanggil, antaranya, Kepala SDN 006, SDN 008, SDN 007, SDN 010, SDN 011, SDN 012, SDN 015 dan SDN 016 serta masing-masing ketua komite sekolah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah kepala SDN yang akan dipanggil bertambah, karena diduga masih ada SDN lainnya terlibat.
Lebih jauh dikatakan, setelah semua kepala SDN ini dipanggil guna dimintai penjelasannya, maka Disdik akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada masing-masing kepala SDN. Setidaknya, buku-buku yang sudah terlanjur dibeli orangtua murid harus dikembalikan kepada toko buku bersangkutan, dengan demikian uang orangtua murid juga harus dikembalikan. “Kasus jual beli buku ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di salah satu SDN di Kota Rengat, sebagai konsekwensi, buku-buku yang sudah dibeli itu dikembalikan dan uang orangtua murid juga dikembalikan,”  ujarnya.
Namun, lanjutnya, kasus ini berbeda dengan temuan kasus beberapa tahun lalu. Jika tahun lalu sekolah langsung menyediakan buku, tapi sekarang sekolah yang mengondisikan pembelian buku pada toko buku tertentu. Hal ini menyalahi aturan serta ketentuan berlaku, padahal Disdik sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah mulai SD, SMP, SMA dan SMK dengan Nomor 800/Disdik-UM/1823, yang berisi, berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dana yang diwajibkan pada orang tuasiswa dalam bentuk dan dalih apapun.
Baik buat pembangunan saran dan prasarana fisik sekolah, seperti bangunan, peralatan dan lainnya maupun perlengkapan pribadi siswa, pakaian seragam, makanan, minuman, atribut, alat tulis,  buku, LKS dan lainnya, karena pengadaan sarana atau prasarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan pengadaan perlengkapan kebutuhan pribadi siswa diserahkan pada orang tua siswa sesuai kemampuan masing-masing. “Dari isi surat imbauan tersebut sudah jelas hal ini telah melanggar aturan berlaku dan harus ditindak lanjuti,” ujarnya. (rez)