126 Desa Telah Cairkan Dana ADD

Diminta Segera Laksanakan Kegiatan

Diminta Segera Laksanakan Kegiatan

Untuk itu diminta desa yang telah menerima dana ADD tersebut diminta segera melaksanakan kegiatan.
Sementara, sisanya ada yang sedang dalam proses pencairan, namun ada juga yang sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015.
“Bagi ADD-nya telah masuk ke rekening desa, maka kita berharap agar segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan program-program kegiatan yang disusun di APBDes,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail kepada wartawan, Minggu (2/8).
Pada intinya, sambung Ismail, proses pencairan ADD sangat bergantung kepada kesiapan desa. BPMPD sendiri tidak akan memperlambat sedikitpun sejauh persyaratan untuk pencairan ADD telah dilengkapi. “Salah satunya adalah APB Desa, kalau sudah lengkap dan permohonan sudah diajukan, maka segera kita proses. Namun, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Standarnya ada, tidak bisa pula hari ini permohonan diajukan hari ini langsung cair,” kata Ismail seraya menambahkan untuk mempercepat proses pencairan ADD, staf di BPMPD tidak mengenal hari libur.
Ketika ditanya soal Dana Desa dari Pusat, Ismail mengatakan proses pencairannya berbeda. Namun, tetap mensyaratkan desa harus sudah menyelesaikan APB Desa. Otomatis, bagi desa yang belum bisa mencairkan ADD, maka belum bisa juga mencairkan Dana Desa.
“Saat ini total desa yang sudah mencairkan Dana Desa dari pusat dalam kisaran 80-an. Berbeda dengan ADD penggunaannya lebih luas, Dana Desa dari pusat ini lebih spesifik hanya untuk pemberdayaan dan pembangunan,” kata Ismail.
Memang, sambung Ismail lagi, Pemkab Bengkalis pada masa pemerintahan Bupati H Herliyan Saleh, mengalokasikan dana yang cukup besar untuk desa. Tidak hanya ADD, melainkan juga ada Inbup PPIP untuk pembangunan infrastruktur dan UED-SP untuk pembangunan ekonomi. Namun bila dibandingkan dengan kebutuhan di desa, dana yang dialokasikan untuk program-program tersebut belum memadai.
“Karena itulah, Dana Desa dari pusat ini tetap kita butuhkan untuk membantu pelaksanaan program pemberdayaan dan pembangunan di desa,” kata Ismail.
Besarnya Dana Desa yang diterima per desa menurut Ismail tidak besar yaitu dalam kisaran 230-an juta sampai dengan 260-an juta. Sistem pencairannya pun dibagai tiga tahap dengan rincian tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan sisanya tahap III 20 persen.
“Dana sebesar itu sebenarnya masih kurang kalau untuk mempercepat laju pembangunan di desa. “Harapan kita, sesuai dengan komitmen Pemerintah, kiranya bisa segera merealisasikan program Dana Desa Rp1 miliar per desa,” harap Ismail.***