Kapten Kapal MT Urban Success Disangka Pasal Pelayaran dan Migas

Kapten Kapal MT Urban Success Disangka Pasal Pelayaran dan Migas

Tanjungpinang (HR)-Yuswandi Sulaiman bin Sukeman, Kapten Kapal MT Urban Success disangka melanggar pasal Pelayaran dan UU Minyak dan Gas Bumi  dalam kasus penyelundupan 800 ton bahan bakar minyak. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Berkas dengan register perkara nomor 212/Pid.Sus/2015/PN.TPI  atas nama Yuswandi Sulaiman bin Sukeman itu dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ke Pengadilan pada Selasa (7/7).
 
Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, membenarkan pelimpahan itu. Namun dari berkas yang dilimpahkan, sejumlah barang bukti berupa Kapal MT Urban Saccess dan 800 ton BBM di dalamnya telah dilelang Penyidik Polair Polda Kepri.
 
"Pelimpahannya sudah, dan majelis hakimnya saya sendiri, Eriyusman dan Afrizal. Dari musyawarah majelis, Selasa (14/7), pekan depan sidang pemeriksaan pertama akan dilaksanakan," kata Bambang, Rabu (8/7).

Dalam berkas yang ditangani JPU Wenharnol, Haryo SH dan Maruhum SH, Yuswandi disangka melanggar Pasal 323 Ayat 1 UU RI nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran  Jo pasal 53 Huruf b Jo Pasal 23 UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, penyeludupan 800 Ton BBM antar Negara oleh MT.Urban Succes di Perairan Lingga ini diamankan Direktorat Polisi Periaran (Polair) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (24/4) malam. Diduga, BBM itu hendak diselundupkan ke Singapura.

Pengamanan tanker berbendera Malaysia di koordinat 00'40'846'S 105'27'770" E itu dilakukan setelah pihak Polair Polda Kepri mendapatkan informasi tentang adanya sebuah kapal yang membawa berbagai jenis BBM hendak menuju periaran internasional Singapura melalui perairan Kepri.

"Setelah kita dapat informasi itu, dua kapal patroli Polair Polda Kepri turun dan menemukan tanker berbendera Malaysia di periaran Lingga. Tanker saat itu tengah berlayar menuju Singapura pada Jumat (24/4) malam pukul 21.00 WIB," ujar Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari, Minggu (26/4) sore.

Arman menjelaskan, kru tanker tidak melakukan saat diamankan meskipun personel Polair yang turun sangat sedikit dalam penangkapan minyak dengan jumlah yang besar.

Saat diperiksa, kapten kapal berinisial YS dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) mengaku berlayar dari Palembang menuju outer port limit (OPL) di timur Singapura. Namun mereka tidak bisa menunjukan dukumen penting pelayaran dan isi muatan tanker.

"Nakhoda tidak bisa menunjukan surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearance dari Syahbandar serta muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 800 ton tidak dilengkapi surat izin usaha pengangkutan," terang Arman.

Arman menduga, 800 ton BBM beragam jenis ini diperoleh dari hasil kejahatan yang akan dijual ke Singapura secara ilegal. "Kita belum mengecek isi muatan dan melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku, apakah ini jaringan lama atau tidak," ujar Arman.(btd/ivi)