Demi Terlaksananya Pembangunan

Pajak Wajib Dibayarkan

Pajak Wajib Dibayarkan

SELATPANJANG (HR)– Pajak bukan sesuatu yang harus ditakuti, karena pajak merupakan kewajiban bernilai dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

Pajak merupakan instrumen atau cara daerah untuk mencari dana membiayai pembangunan. Pembangunan dilaksanakan untuk tujuan kepentingan masyarakat luas.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulaun Meranti Bambang Suprianto, kepada Haluan Riau di Selatpanjang Jumat kemarin.

Dikatakannya, pemungutan pajak dilakukan untuk membiayai ongkos pembangunan dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat.

"Oleh sebab itu, tanpa adanya pemasukan pajak, maka pemerintah akan sulit membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Seperti pembangunan sarana  publik, jalan, jembatan, drainase, dan berbagai kebutuhan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Tanpa pajak, struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita akan pincang dan minim. Kalau sudah demikian, berarti kemampuan pemerintah membiayai pelayanan umum terhadap masyarakat dan proyek-proyek pembangunan untuk kepentingan umum-pun otomatis berkurang.

Selain itu pemerintah juga akan mengalami kesulitan, jika perkembangan dan pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha menjadi lamban. Untuk itu hubungan pengusaha dan pemerintah sebuah hubungan yang saling menguntungkan.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, ketentuan mengenai pajak daerah sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Sejumlah ketentuan perpajakan dalam Perda tersebut sudah langsung diterapkan.

“Pemerintah menetapkan tarif pajak ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, namun untuk memberikan kepastian hukum. Bahkan, beberapa tarif pajak yang ditetapkan itu lebih rendah dari yang ditetapkan berdasarkan UU.Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah tersebut,” jelasnya.

Jadi untuk memberi kemudahan dan sebagai bentuk kepercayaan, pemerintah daerah juga memberlakukan penyetoran pajak secara self assessment.

Artinya, para wajib pajak menghitung sendiri berapa besar pajak yang harus disetor. Metode ini diberlakukan untuk pajak hotel dan restoran.

“Untuk itu, dihimbau kepada pelaku usaha selaku wajib pajak untuk memberikan laporan yang benar atas pajak yang disetor,”pinta Bambang.(adv/humas)