Aset Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu Disita

Aset Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 1 Ujung Batu Disita

Riaumandiri.co - Jaksa Kejari Rokan Hulu melakukan penyitaan aset terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ujung Batu, Rabu (1/10).

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Negeri Seribu Suluk. Pihak Kejari memasang plang penyitaan di sejumlah aset milik tersangka, yakni Leni Aswita selaku Kepala Sekolah dan Riza selaku Bendahara nonaktif SMAN 1 Ujung Batu.

Kajari Rohul, Rabani M Halawa melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Galih Aziz menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.


"Tak ada tebang pilih dalam hal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas Galih Aziz.

Ia menjelaskan, pemasangan plang penyitaan aset tidak hanya dilakukan di Ujung Batu, tetapi juga di sejumlah lokasi lain di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

"Pemasangan tersebut tak hanya dilakukan di Ujung Batu saja, tapi juga di sejumlah lokasi di Rokan IV Koto," ujar Galih.

Kegiatan penyitaan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Kamis (2/10). "Untuk besok dijadwalkan di kawasan Rokan IV Koto," pungkasnya.

Diketahui, Leni Aswita dan Riza merupakan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Ujung Batu yang berasal dari APBN dan APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan kerugian negara senilai Rp2.859.792.200. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8), dan langsung dilakukan penahanan.

Dari proses penyidikan diketahui  pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Provinsi Riau TA 2023-2024 tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipergunakan sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) dan peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga ikut menikmati Dana BOS tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Berita Lainnya