Kejari Kampar Kembalikan Berkas Mafia Tanah ke Penyidik Polres Kampar
Riaumandiri.co - Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta satu tersangka lain berinisial BI, kembali tersendat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap alias P-19 dan telah mengembalikannya kepada penyidik Polres Kampar.
Pengembalian berkas ini menandakan bahwa jaksa penuntut umum masih menemukan kekurangan, baik dalam kelengkapan administrasi maupun materi penyidikan. Alhasil, proses hukum ketiga tersangka belum bisa masuk ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menegaskan bahwa penyidik belum memenuhi petunjuk yang diminta oleh jaksa.
"Berkas perka sudah dikembalikan ke penyidik. Penyidik masih belum memenuhi petunjuk kami di P-19," ujar Jackson, Senin (7/7).
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat menyatakan tengah menanti P21 atau pemberitahuan berkas penyidikan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, pada Jumat (4/7) lalu, mengungkapkan, perkara masih lanjut dan menunggu P21 dari jaksa.
AKP Gian menambahkan, penyidik telah mengirimkan P19 dan kini proses selanjutnya adalah menunggu P21 untuk kemudian dilanjutkan dengan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.