RSPD Kampar Urus Izin Siaran

RSPD Kampar Urus Izin Siaran
BANGKINANG (HR)-Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan evaluasi dengar pendapat antara pemohon izin penyelenggara penyiaran dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
 
Setelah sekian lama mengudara menyapa pendengar di seluruh wilayah Kabupaten Kampar hingga ke pelosok desa, akhirnya pihak radio RSPD melakukan pengurusan izin penyiaran untuk wilayah Kabupaten Kampar.

Hal ini dijelaskan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi, Syafril Azmi, setelah memberikan penjabarannya dihadapan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau (KPID), di Balai Monitor Pekanbaru. "Radio Pemerintah Kabupaten Kampar diminta untuk melengkapi izin penunjang yang masih perlu dilengkapi, seperti aspek isi siaran, data rencana kerja, aspek keuangan selama 5 tahun, serta keterangan domisili dari kelurahan. Dalam waktu 12 hari ke depan akan kita perbaiki dan lengkapi berkas permohonanya," ujar Syafril.

Sementara itu, Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan, berharap kepada pihak radio Pemda Kampar selaku pemohon izin penyelenggaraan penyiaran untuk memberikan informasi yang membangun dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menyokong program pemerintah.

Radio Pemerintah diharapkan dapat berpartisipasi aktif mengajak masyarakat guna mensukseskan program pemerintah Kabupaten Kampar, mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memilah tayangan tontonan yang saat ini banyak memberikan tayangan yang tidak mendidik kepada masyarakat.

Beberapa pemohon yang mengikuti jajak dengar pendapat bersamaan di antaranya Radio Aditya Pekanbaru, Radio Patra Duri dan TV Kabel Abrar yang juga menjadi pemohon maupun pengurusan perpanjangan izin siaran. Ke depannya radio Pemda Kampar diberikan waktu selama 12 hari guna penyempurnaan dokumen dalam waktu dekat ini.(adv/humas)