Dituntut 6 Tahun, Annas Keberatan

Dituntut 6 Tahun, Annas Keberatan

BANDUNG (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi  akhirnya menuntut Gubri nonaktif Annas Maamun dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terkait tuntutan itu, Annas Maamun menyatakan keberatan.

Pasalnya, Annas merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Annas juga akan mengadukan pledoi (pembelaan, red) pada sidang selanjutnya.

Tuntutan terhadap Annas Maamun dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/5).


Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kemarin hanya digelar selama 10 menit. JPU hanya membacakan tiga halaman diktum. Sedangkan kondisi kesehatan Annas Maamun, juga tampak lebih bugar dibanding sidang sebelumnya. Annas yang mengenakan kemeja batik merah lengan panjang, berjalan masuk dan keluar sidang tanpa bantuan. Raut wajah dan kondisi badannya pun lebih segar dibandingkan saat sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai  Barita Lumban Gaol, JPU dari KPK yang diwakili Irena Putri, Ariawan, Taufik dan Wawan, mengatakan bahwa Annas Maamun dinilai terbukti bersalah karena menerima suap dan janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam hal ini, Gubri nonaktif itu dituntut dengan Pasal 11 dan 12 hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Annas dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut JPU Irene, Annas Maamun terbukti menerima uang dari Gulat Manurung sebagai imbalan karena telah memasukkan kebun sawit milik Gulat Manurung dalam surat usulan revisi SK 673 Tahun 2014 tentang perubahan kawasan hutan di Riau. Kebun milik Gulat yang juga telah divonis bersalah masing-masing seluas 1.000 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi,  1.214 hektare di Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Begitu juga kebun milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan seluas 120 hektare di Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Edison memberikan uang tersebut kepada Annas Maamun, supaya perusahaannya memenangkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Riau, seperti peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak Rp18,5 miliar, peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp2,7 miliar, serta peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar," paparnya.

Dalam perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau, tambah JPU Wawan, Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui perusahaannya, orang yang memberikan uang kepada Gulat Manurung sebesar Rp 1,5 Miliar. "Uang itu dipakai Gulat untuk menyuap Annas Maamun hingga tertangkap tangan oleh KPK di Perumahan Citra Grand Cibubur," sebut Jaksa Wawan.

Jaksa juga menyebutkan, Annas Maamun menerima uang dari Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi melalui Suheri Terta, sebesar Rp3 miliar dari yang sudah dijanjikan sebesar Rp8 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group atau PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi SK 673 Tahun 2014 tentang perubahan kawasan hutan Riau.

Gulat Manurung menjadi perantara penyerahan uang dari Surya Darmadi kepada Annas Maamun. Gulat terbukti menerima Rp750 juta dari Surya Darmadi.

Peristiwa tersebut berawal saat Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, mempertemukan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Surya berniat memasukkan lahannya ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Zulher minta bantuan Gulat untuk mempertemukan Surya dengan Annas Maamun.

Pertemuan antara Zulher, Gulat dan Surya dilakukan pada 17 September di kantor Zulher. Saat itu pula dibicarakan Surya Darmadi akan memberi uang Rp8 Miliar bila Annas Maamun bersedia memasukkan kebun sawitnya ke dalam usulan revisi SK 673.

"Terdakwa terbukti menerima uang Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan," tambahnya JPU Taufik.

Yang meringankan Annas Maamun, adalah berlaku sopan saat persidangan, sudah berusia lanjut dan belum pernah dipidana. Sementara yang memberatkan adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai pejabat.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Barita Lumban Gaol menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Keberatan
Sementara itu, Annas Maamun yang mendengat tuntutan JPU, langsung menyatakan keberatan. Ia merasa tidak melakukan apa yang dibacakan dalam tuntutan tersebut. Ia juga menilai, tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya.

"Ya merasa berat, karena yang saya lakukan tidak seperti itu," ujar Annas, ketika ditemui usai sidang.

Karena itu, Annas akan menyampaikan keberatannya itu dalam nota pembelaan (pledoi) pada Senin (1/6) pekan depan. "Nanti kita mengajukan pledoi ya," katanya. (bbs, rtc, dtc, ral, sis)