Paman Kandung 'Makan' Bocah 8 Tahun

Paman Kandung 'Makan' Bocah 8 Tahun

DUMAI (HR)-Polisi kembali menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kali ini pelakunya adalah paman kandung yang tega mencabuli ponakan sendiri yang masih berusia 8 tahun sebanyak dua kali.

Begitu tega seorang paman berinisial HE (49) warga Dumai, mencabuli ponakan sendiri berinisial S yang masih berusia 8 tahun, di rumah korban saat tempat tinggal korban dalam keadaan tanpa penghuni.

“Korban inisial S dicabuli sebanyak dua kali, dan usai dicabuli agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya, pelaku mengimingi korban sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bimo Ariyanto SH SIK.

Terungkapnya kasus ini, kata Bimo saat korban dimandikan orangtuanya pada 16 Mei lalu. Orangtua korban mendapati bercak merah pada celana dalam dan alangkah terkejutnya ketika mengetahui pelaku adalah paman korban sendiri.

“Berdasarkan laporan orang tua korban, dan hasil visum juga membuktikan luka robek pada kemaluan akibat benda tumpul, maka pelaku berinisial S kita amankan,” ujar Bimo.

Tersangka HE ditangkap pada Minggu (17/5) lalu dan kini ditahan di Mapolres Dumai. Ia disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(zul)