Paripurna Setujui Naturalisasi Jay Idzes dan Nathan, Tunggu Keppres dan Sumpah

Paripurna Setujui Naturalisasi Jay Idzes dan Nathan, Tunggu Keppres dan Sumpah

Riaumandiri.co - Naturalisasi Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On sudah mendapat persetujuan dalam rapat Paripurna DPR RI, dan kini tinggal menunggu Keppres dan pengambilan sumpah.

Proses naturalisasi Jay dan Nathan termasuk dalam 11 pembahasan Rapat Paripurna DPR pada, Selasa (5/12). Pembahasan ke-10 tersebut dalam paripurna itu berupa, "Persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan."

Sama seperti rekomendasi Komisi X DPR RI, rapat paripurna juga menyetujui proses pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) buat kedua pemain. Baik Jay dan Nathan diproyeksikan untuk menambah kekuatan Timnas Indonesia.


Ada dua Surat Presiden (Surpres) yang dibahas dalam rapat Paripurna DPR terkait naturalisasi keduanya. Yakni surat R63 terkait permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI untuk Jay dan Surpres R64 untuk Nathan.

"Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Berdasarkan Surat Presiden nomor R63 dan R64 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On," ucap Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus.

"Kami mengumumkan bahwa sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 4 Desember 2023 menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR, memutuskan menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On," tuturnya.

"Sehubungan dengan itu, kami meminta persetujuan kepada rapat paripurna apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada Jay Idzes dan Nathan Tjoe-A-On dapat disetujui? Setuju. Terima kasih."

Dengan rekomendasi dari DPR RI ini, proses naturalisasi Jay dan Nathan tinggal menanti tahap akhir. Yakni menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pengambilan sumpah untuk prosesi pemberian paspor Indonesia.