Gali Pendapatan Daerah, Bapenda Bengkalis Susun Ranperda PDRD

Gali Pendapatan Daerah, Bapenda Bengkalis Susun Ranperda PDRD

RIAUMANDIRI.CO - Dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, Hb Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), maka pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan Perda dan harus mendapatkan evaluasi dari gubernur,  menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang disahkan 5 Januari 2022 lalu, direspon cepat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis.

Kepala Badan Bapenda Bengkalis, Syahruddin, SH, MH menyikapi dengan sigap melakukan perubahan terhadap peraturan yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut dengan mengusulkan kepada Bupati Bengkalis untuk membentuk Tim penyusunan Ranperda PDRD.  

Sejak April 2022 lalu, Bapenda Bengkalis selaku koordinator telah melaksanakan rapat persiapan Penyusunan Ranperda PDRD dengan tahapan-tahapan telah dilalui agar Ranperda PDRD secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seperti, konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Riau, Kementerian Dalam Negeri dan lainnya.

Syahruddin optimis, tahapan selanjutnya seperti evaluasi Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau dapat terselesaikan sesuai target yang diharapkan.



"Prosesnya memang panjang dan butuh waktu, jadi kita harus bekerja cepat, akurat dan terarah agar jangan sampai terjadi kekosongan yang menyebabkan kita nanti tidak bisa memungut pajak dan retribusi," ungkap Syahruddin dengan tegas, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, lanjut Syahruddin, regulasi mengamanatkan apabila sampai 5 Januari 2024, daerah belum menuntaskan Perda PDRD. Maka, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah.

Dalam substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis diatur hal baru terkait restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan oleh wajib pajak selaku konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.

"Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian serta hiburan," jelasnya.

Tak hanya itu, untuk mendukung investasi di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga memuat kebijakan kemudahan berinvestasi melalui pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Pajak dan Retribusi Daerah terus berproses. Dan apabila hasil evaluasi dari kedua kementerian tersebut telah keluar akan dilakukan sinkronisasi oleh Gubernur Riau.

Hasil sinkronisasi dari Gubernur Riau akan dilakukan penyesuaian oleh Bapenda sebagai koordinator bersama Tim penyusunan Ranperda PDRD.

"Diharapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD dimaksud dapat ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana sesuai amanat bh Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," ujarnya.

Evaluasi Penerimaan


Terkait dengan penerimaan pajak daerah,  Bapenda Kabupaten Bengkalis pada 10 Oktober 2023 menggelar rapat terkait evaluasi penerimaan pajak daerah tahun 2023,

Rapat evaluasi itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis dr.Ersan Saputra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Syahruddin, SH, MH, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan Tuti Andayani, SE.,M.Ak, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dan dihadiri seluruh kepala UPT Pendapatan Daerah dan Bendahara Penerimaan Pembantu  (BPP) Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Sekda Bengkalis menegaskan ini merupakan langkah awal agar terus melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penerimaan pajak daerah secara berkesinambungan dengan konsumen atau sumber penghasil.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah tahun 2023, sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dalam evaluasi pendapatan daerah.




"Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, seperti target penerimaan daerah tahun 2023 dan peraturan daerah maupun peraturan Bupati yang menjadi dasar terkait penerimaan pajak daerah," ujar Ersan.

Lanjutnya, pada triwulan III ini, pencapaian penerimaan daerah dari sumber-sumber atau konsumen penghasil, diharapkan bisa dikejar pencapaiannya agar mampu mencapai 100 persen atau bahkan lebih pada akhir tahun.

Ada pun tujuan ini, harus diperjuangkan dalam pelaksanaannya menjadi komponen utama keberhasilan untuk Kabupaten Bengkalis.

Maka dari itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengharapkan maksimalitas semua SKPD atau UPT penghasil untuk membuat inovasi dan terobosan agar mampu memberi progres peningkatan yang signifikan dalam sektor penerimaan  daerah.

"Kemudian secara bertahap dan berkelanjutan dilakukan evaluasi serta dikaji juga dilaksanakan bersama," kata Ersan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pendapatn Daerah (Bapenda) Bengkalis Syahruddin, SH, MH mengutarakan, bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.

“Melalui rapat evaluasi Penerimaan Pajak Daerah tahun 2023 ini diminta keseriusan kepada perangkat daerah pengelola pajak daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah," ungkap Syahruddin.

Oleh karena itu, lanjutnya, ini adalah salah satu program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat.

Secara umum, PAD memiliki 4 komponen yaitu pajak daerah, retribusi daerah, penyertaaan modal pemda, dan lain-lain PAD yang sah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program strategis peningkatan sumber-sumber potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah.

"Dan untuk membahas solusi-solusi dalam pencapaian target triwulan III tahun 2023, dari masing-masing UPT, diharapkan dapat melakukan dengan rencana dan strategi yang cepat dan baik dalam semaksimal mungkin, sehingga pencapaian target yang telah ditetapkan dapat dicapai," pungkas Syahruddin.(adv)



Tags Bengkalis