Komisi II DPR RI: Tidak ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Komisi II DPR RI: Tidak ada Pemberhentian Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung dan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

"RUU ASN insyaallah tinggal menunggu masuk masa sidang. sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah. Mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” kata Doli saat memimpin kunjungan kerja Komisi Ii DPR  RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7/2023).

Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer. Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Kedua, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Ketiga, penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.

Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut. (*)



Tags ASN