Komisi II Setujui Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Perbawaslu

Komisi II Setujui Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Perbawaslu

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Keputusan itu diambil setelah Komisi II DPR mendengarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Rapat hari ini kita sudah mengambil kesepakatan soal tiga Rancangan PKPU dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.

Rancangan PKPU yang disetujui yaitu pertama, Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan ketiga, Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
 
Rancangan Perbawaslu yang disetujui ialah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Yanuar menegaskan bahwa Komisi II DPR memberikan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI.

Beberapa poin paparan yang disampaikan KPU RI adalah terkait rancangan kotak suara yang akan digunakan pada pemungutan suara Pemilu 2024.

Rancangan kotak suara Pemilu 2024 itu telah diatur secara rinci oleh KPU RI dalam Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu turut mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye adalah paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

Hal itu termasuk mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. 
 
Terkait Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024. (*)



Tags Pemilu