DRPD Minta Agar Wacana Pelarangan Roda Dua Melintasi Fly Over Tidak Timbulkan Masalah Baru

DRPD Minta Agar Wacana Pelarangan Roda Dua Melintasi Fly Over Tidak Timbulkan Masalah Baru

RIAUMANDIRI.CO- Adanya wacana pelarangan kendaraan roda dua melintas di Fly Over membuat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berharap kepada Pemerintah Kota Pekanbaru  adanya kajian yang matang sebelum menerapkan aturan tersebut. Sebab, ada beberapa Fly Over yang tidak memungkinkan akan hal itu.

Wacana itu digaungkan kembali oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, pelarangan dikarenakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas yang kerap dialami oelh pengendara roda dua.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Edward mengharapkan agar wacana itu tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti kemacetan. Sebelum itu diterapkan, Dishub Kota Pekanbaru harus benar-benar mengkaji akan dampak serta solusinya.

"Kalau mau dilarang, harus ada solusinya. Jangan dilarang tapi tidak diberi solusi, jangan sampai pelarangan ini menimbulkan masalah baru kemacetan," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Edward, Senin (27/3).

Kota Pekanbaru memiliki empat Fly Over diantaranya Fly Over Simpang Harapan Raya, Fly Over Simpang Nangka-Sudirman, Fly Over SKA dan Fly Over Pasar Pagi Arengka. Ada Fly Over yang tidak memungkinkan jika diberlakukan pelarangan ini, yakni Fly Over SKA.

Disana, pengendara di Jalan Soekarno Hatta itu tidak bisa berjalan jika melalui jalur bawah karena sistem lampu merah yang mengarahkan pengguna jalan ke arah Jalan Tuanku Tambusai arah Kota dan juga arah Jalan Tuanku Tambusai arah Air Hitam.

"Kalau seperti itu, lampu merah harus difungsikan sedia kalanya, setiap lampu merah jangan dibatasi (arahnya), akses untuk jala  lurus dibuka," tegas Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Pihaknya tidak mempermasalahkan akan ada wacana tersebut, namun dengan catatan benar-benar dilakukan kajian agar tidak menimbulkan masalah baru setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kalau memang aturannya yang demikian, tegakkan saja, kalau dalam aturan memang ada ya silahkan, namun tolong perhatikan dampak jika hal itu diterapkan agar tidak ada masalah baru yang muncul," pungkasnya.

Disisi lain Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa sebelumnya pernah dibuat larangan agar kendaraan roda dua tidak naik flyover. Ada sejumlah rambu larangan melintas yang telah di pasang. Namun prakteknya di lapangan justru tetap saja kendaraan roda melintasi flyover.

Untuk wacana ini pihaknya akan membahas lebih lanjut bersama forum lalulintas kota hingga provinsi. Mereka juga membahas pengawasan di lapangan hingga sanksi yang ditetapkan. Sejak diresmikan pada tahun 2019 silam, sudah banyak terjadi kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua.

Dishub Kota Pekanbaru mencatat ada beberapa kejadian lakalantas di flyover yang dominan dialami kendaraan roda dua. Bahkan ada diantaranya yang sampai meninggal dunia. (Mal)