TIM JMS Ke SMAN 1 Sungai Apit, Kejari Berikan Materi Pencegahan Penggunaan Narkoba

TIM JMS Ke SMAN 1 Sungai Apit, Kejari Berikan Materi Pencegahan Penggunaan Narkoba

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyambangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sungai Apit, Rabu (8/2/2023). Kedatangan Korps Adhyaksa itu guna memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar.

Kegiatan itu bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dimana 200 orang pelajar yang mengikuti kegiatan yang turut dihadiri Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Apit Masdar, Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar dan pelajar SMAN 1 Sungai Apit. 

"Kegiatan JMS kali ini mengangkat materi Pencegahan Penggunaan Narkoba," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Dharmabela Tymbasz didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Rawatan Manik dan Tim JMS Kejari Siak.


Dharmabela memaparkan materi sesuai tema yang diusung diantaranya tupoksi kejaksaan, bahaya narkoba serta pasal-pasal yang mengancamnya dan diakhiri dengan kuis.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik mengingatkan, jangan pernah sekali-kali mencoba untuk menggunakan narkoba atau zat adaptif lainnya karena sangat berbahaya bagi kehidupan, baik itu sebagai pemakai apalagi turut serta mengedarkannya. Karena, menurut Rawatan, pada zaman sekarang ini peredaran narkoba tidak memandang usia dan tingkat ekonomi.

"Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman," kata Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik. 

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Siak juga menekankan kepada pihak sekolah dan orang tua pelajar agar lebih meningkatan pengawasan terhadap anak baik itu dalam kehidupan sehari-harinya maupun terhadap perubahan perilaku pelajar tersebut. 

Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab. Memanfaatkan kesempatan itu, para pelajar silih berganti bertanya terutama pertanyaan tentang bahaya penggunaan Narkoba dan peredaran narkoba dalam kehidupan sehari-hari.

Diketahui, JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program JMS ditujukan untuk siswa SD SMP hingga SMA untuk memperkaya khazanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan. Selain itu juga untuk menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.