Dugaan Pemalsuan SKGR, Empat Jaksa Siap Hadapi Hinsatopa Simatupang

Dugaan Pemalsuan SKGR, Empat Jaksa Siap Hadapi Hinsatopa Simatupang

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Empat Jaksa dipersiapkan menghadapi Hinsatopa Simatupang dalam perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Seluruh Jaksa itu berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pengusaha kelapa sawit itu merupakan tersangka keenam dalam perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Tiga pesakitan di antaranya merupakan mantan Lurah di Pekanbaru. Mereka adalah Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan. Lalu oknum pengacara Agusman Idris, dan Poniman.


Penetapan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau sebagai tersangka diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada medio Maret 2018 lalu.

Oleh penyidik, perbuatan Hinsatopa disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang membuat dan/atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Di sela-sela proses penyidikan, penyidik Polresta Pekanbaru juga diketahui telah melakukan penahanan terhadap Hinsatopa. 

Seiring itu, Jaksa kemudian menerima pelimpahan berkas untuk dilakukan penelaahan syarat formil dan materiil perkara. Pada pertengahan November 2018, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, penyidik melakukan proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/11) kemarin. "Usai tahap II, tersangka (Hinsatopa,red) dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Bambang Heripurwanto, Rabu (28/11).

Usai tahap II, kata Bambang, JPU kemudian menyusun dakwaan dan meyelesaikan admimistrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Jika rampung, maka perkara ini kita limpahkan ke pengadilan," lanjut Bambang.

Masih dikatakannya, dalam persidangan nanti, pihaknya telah menyiapkan sejumlah Jaksa yang bertugas melakukan penuntutan. Diyakini, Jaksa tersebut akan mampu membuktikan dakwaan terhadap Hinsatopa Simatupang. 

"Kita siapkan empat Jaksa untuk penuntutan nantinya," pungkas Bambang.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.

Reporter: Dodi Ferdian