DPD RI Temukan Sejumlah Permasalahan BPJS Kesehatan di Daerah

DPD RI Temukan Sejumlah Permasalahan BPJS Kesehatan di Daerah

RIAUMANDIRI.CO - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menemukan sejumlah permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS BPJS Kesehatan) di daerah.

Beberapa permasalahan yang ditemukan pada JKN-KIS (BPJS Kesehatan), yaitu beban APBD setiap tahun yang berat dan membuat belanja daerah tergerus hanya untuk membayar premi pada BPJS, data yang kurang valid, sehingga banyak warga yang layak menerima bantuan tersebut tetapi tidak tercover, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, dan pelayanan BPJS masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Banyak masalah data antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sama, banyak pemda menutup JKN ini karena tidak tercover datanya oleh pusat. Belum lagi keluhan terkait pelayanan BPJS di daerah-daerah, ketidakhadiran pihak BPJS pada rapat hari ini akan menjadi catatan bagi kami," ungkap Ketua BAP Ajiep Padindang dalam RDP dengan Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan RI dan Pemerintah Kabupaten Magelang, Rabu (21/9/2022).

Anggota BAP DPD RI juga menyerap aspirasi masyarakat terkait BPJS yang dihimpun oleh Pusat Kajian Daerah. Permasalahan mendasar yang ditemukan yaitu belum optimalnya kerjasama antara BPJS dan rumah sakit, juga permasalahan dimana banyak pasien yang belum paham mengenai alur pelayanan BPJS. 

Masalah defisit keuangan BPJS berakibat pada banyaknya kasus tunggakan pembayaran RS, dan masalah akreditasi RS menjadi kekhawatiran akan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

"Saat ini kami terima aduan dari masyarakat Magelang terkait masalah carut marut JKN-KIS ini, harus dicari solusi bersama Kemenkes, BPJS dan Pemkab Magelang," tambah Wakil Ketua BAP Bambang Sutrisno.

Salah satu aduan yang masuk yakni dari warga Magelang Nanang Kristianto, yang mengalami pembatasan akses pelayanan kesehatan yang layak dari Pemerintah Kabupaten Magelang dikarenakan permasalahan kartu KIS terhadap isteri dan anak pengadu tidak diterima sebagai persyaratan mendapatkan biaya perawatan medis di RS.

Setelah dana yang dibutuhkan diperoleh melalui pinjaman, pengadu tidak lagi sanggup membiayai pengobatan dan perawatan, kemudian pengadu membawa pulang paksa anaknya

Pada kesempatan ini, Anggota DPD Lampung Ahmad Bastian menyayangkan kegagalan suatu sistem kebijakan program pemerintah dalam melakukan perlindungan kesehatan bagi warganya, dan harus menjadi koreksi total dalam pengelolaan jaminan kesehatan.

"Kita bicara sinkronisasi data BPJS Indonesia sangat komplek permasalahannya, data pusat dan daerah dalam penanganan JKN KIS masih menjadi PR besar, persoalan kebijakan ini tidak boleh main-main, ini baru potret kecil dan fenomena gunung es," pungkas Senator asal Lampung itu. (*)