Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Ada Lagi Tes PCR tapi Wajib Vaksin Booster

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Tak Ada Lagi Tes PCR tapi Wajib Vaksin Booster

RIAUMANDIRI.CO - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan peraturan baru persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satunya meniadakan tes PCR tapi wajib vaksin booster.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN Dalam Masa Pandemi Covid-19 Ketua Satuan Tugas
Penanganan Covid-19.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu
yang ditentukan kemudian," tulis SE yang ditandatangi Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu.

Peraturan tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. Kecuali bagi pengguna moda transportasi perintis, termasuk di
wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Berikut Persyaratan PPDN

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta
tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis
ketiga (booster);
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri
dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis
kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil
negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi,
dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif
tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan
dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)



Tags Corona