Diduga Fraud Hingga Rp5 M, Oknum Pegawai BRK Diserahkan ke Polda Riau 

Diduga Fraud Hingga Rp5 M, Oknum Pegawai BRK Diserahkan ke Polda Riau 

RIAUMANDIRI.CO - Teka teki pria berinisial RP yang ditahan pihak kepolisian pada Sabtu (25/6) kemarin terungkap.

Dia adalah salah satu karyawan PT Bank Riau Kepri. Pihak bank sendiri mengaku tidak pernah kompromi dengan oknum pegawai yang terbukti melakukan fraud atau tindakan kecurangan merugikan bank.

Direktur Utama (Dirut) BRK, Andi Buchari mengatakan pihaknya telah memiliki sistem internal kontrol dan investigasi fraud yang dapat mendeteksi dengan baik kasus kecurangan pegawai.


Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum maka BRK melakukan pelaporan seketika ke kepolisian untuk memberi peringatan kepada seluruh pegawai bahwa bank menindak tegas pelaku kecurangan.

"Penindakan pelaporan segera dan penahanan pelaku terhadap kasus kecurangan ini adalah untuk memberi dampak positif dalam rangka konversi BRK menjadi syariah. Sehingga ke depan diharapkan dapat mencegah pegawai untuk melakukan fraud," kata Andi Buchari melalui siaran pers yang diterima, Selasa (28/6).

"Terima kasih dan apresiasi terhadap Polda Riau yang telah gerak cepat melakukan penahanan terhadap pelaku.  Dan yang terpenting itu tidak ada kerugian di pihak nasabah dan BRK memastikan dana nasabah tetap aman," sambungnya menegaskan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

Dikatakan dia, ada transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin atau sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai BRK dengan menggunakan Kartu ATM. Kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2020 - 2022 di BRK Cabang Pekanbaru dengan tersangka berinisial RP (33).

"Yang bersangkutan (RP, red) merupakan pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri," ujar Kombes Pol Sunarto.

Kombes Pol Sunarto kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. RP, kata dia, melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah.

"Sehingga berdasarkan Hasil Audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp5.027.191.603," tegas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Perbuatan RP bermula pada 16 Juni 2022 kemarin. Saat itu, saksi DL selaku Costumer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh tersangka RP selaku Admin Pembiayaan BRK Cabang Pekanbaru untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah. Sehari setelahnya, saksi DL mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

Pada tanggal 21 Juni 2022, saksi lainnya yaitu AF selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama nasabah berinisial MK. Atas temuan itu, saksi AF melaporkan kepada Kantor Pusat Bank Riau Kepri. 

"Atas hal itu, seorang anggota Tim Investigasi berinisial G, melaporkan kejadian tersebut  Ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," imbuh Narto.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka RP telah ditahan sejak Sabtu kemarin," pungkas Narto.(Dod)