Pemalsuan Akte Yayasan

Wahidin Sambut Baik Proses Hukum

Wahidin Sambut Baik Proses Hukum

Rohil- Perguruan Wahidin Bagansiapiapi menyambut baik bergulirnya proses hukum pemalsuan dokumen akte pendirian Yayasan Wahidin yang dilakukan tersangka Poniman Asnim alias Ke Tong Pho dan Siti Masnuroh. Keduanya kini berstatus tahanan Kejati DKI Jakarta dan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan.


"Kami menyambut baik hal ini dan akan terus mengawal sidang di PN Jakarta Utara hingga keluarnya putusan hakim," kata kuasa hukum Yayasan Wahidin Afdhal Muhammad, Selasa (23/8).


Afdhal mengatakan mulai disidangkan kasus ini merupakan kemenangan buat pendidikan di kota Bagan Siapiapi, khususnya seluruh pengurus, pembina dan alumni dari Yayasan Wahidin yang ada di seluruh Indonesia.



"Ini sebagai pembuktikan bahwa apa yang dilakukan tersangka itu salah," katanya. Ia menjelaskan Poniman menjadi tersangka pemalsu akte berdirinya Yayasan Wahidin. Sebenarnya yayasan itu berdiri sejak tahun 1963. Namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Wahidin.


Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.


Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010, pelapor Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim.


Tersangka Poniman dikenakan pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh notaris yang mengubahkan akte dikenai pasal 264 KUHP. (mg2)