Belajar dari Kasus Covid-19 SMP Abdurrab, Dewan Ingatkan Prokes Selama PTMT

Kamis, 02 Desember 2021 - 20:29 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (HR/Akmal)

RIAMANDIRI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan para penyelenggara pendidikan untuk tidak abai protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri guna mengantisipasi terjadi lagi penambahan kasus terkonfirmasi positif dari klaster sekolah.

Saat ini, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Terpadu (IT) Abdurrab mencatatkan sebagai sekolah pertama yang menyumbangkan kasus Covid-19 selama PTM terbatas di Kota Pekanbaru.

"Pandemi belum berakhir. Ini akan menjadi catatan khusus bagi kita berkaitan dengan perkembangan dan situasi terkini yang ada di sekolah-sekolah maupun pondok pesantren," tegas Azwendi, Kamis (2/12).

Azwendi mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Terutama di tingkat pendidikan hingga perkantoran. Sebab, lingkungan sekolah dan perkantoran kerap menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Jangan sampai kita lengah. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Proses belajar mengajar itu harus ada presentasenya dan juga interval waktu," sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta dapat memberikan sanksi bagi sekolah-sekolah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Saya rasa sekolah yang tidak menjalankan prokes ini harus diberi sanksi. Pertama, dikasih peringatan. Kedua, anak-anak didik diliburkan. Ya, diberikan sanksi dengan tahapan-tahapannya ada," singkatnya. 

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler