Menaker: UU Ciptkaker Bisa Buka 3 Juta Lapangan Kerja Tiap Tahun

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memaparkan urgensi reformasi regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah dapat memaksimalkan bonus demografi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, dengan adanya UU Ciptaker diyakini bisa menciptakan 2,7-3 juta lapangan kerja setiap tahunnya.

"UU Cipta Kerja sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan untuk penciptaan lapangan kerja 2,7-3 juta per tahun," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Urgensi lainnya adalah penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Terakhir, peningkatan kompetensi, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Lebih lanjut, Ida memaparkan proses penyusunan UU Ciptaker. Ide penyusunan UU Ciptaker awalnya berasal dari pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan di sidang MPR 20 Oktober 2019 silam.

"Di sana, Jokowi mengajak DPR untuk menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja," ungkapnya.

Sebulan kemudian, dialog dengan para serikat pekerja atau serikat buruh, asosiasi pengusaha dan akademisi dimulai. Dalam dialog tersebut dibahas soal identifikasi masalah ketenagakerjaan dan pemetaan masalah ketenagakerjaan.

"Lalu di Bulan Desember 2019 dimulai penyusunan naskah akademisnya dan dilakukan pendalaman materi muatan dengan serikat pekerja/serikat buruh, APINDO dan akademisi-praktisi," paparnya.

Selanjutnya di bulan Januari 2020, baru memasuki drafting pasal per pasal, pengujian rumusan pasa dan komunikasi publik. Memasuki Februari-Mei 2020 mulai pembentukan tim pembahasan tim komunikasi publik yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pengusaha dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

Lalu, lahirlah Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu, dilakukan penguatan komunikasi publik dan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Rapat Paripurna dan pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislatif pun dimulai di bulan April. Di bulan yang sama, presiden meminta penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan untuk pendalaman kembali. Lalu, di bulan selanjutnya kembali dilakukan dialog dengan berbagai pihak terkait.

Di bulan-bulan berikutnya Juni-September 2020, agendanya kebanyakan adalah dialog dan pendalam UU. Barulah, kemudian UU Ciptakerja yang sudah memiliki nomor UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 disahkan per Oktober 2020.

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler