Nihil Menangani Tipikor, Kinerja Dua Polres di Riau Dievaluasi

Selasa, 01 Januari 2019 - 19:28 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kinerja dua Polres di jajaran Polda Riau akan dievaluasi. Hal itu menyusul nihilnya penanganan tindak pidana korupsi di Polres masing-masing pada tahun 2018.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/1/2019). Dikatakan Gidion, dua Polres yang bakal dievaluasi itu adalah Polres Dumai dan Polres Indragiri Hulu.

"Kita lihat dulu. Di (Polres) Inhu dan Dumai ada yang tangani atau tidak? Atau belum selesai seperti yang saya tangani bisa bertahun penyelesaiannya. Kalau tidak sama sekali dan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, itu akan kita evaluasi," tegas Gidion kepada Riaumandiri.co.

Nihilnya penanganan perkara rasuah itu tentu menjadi catatan tersendiri pada tahun 2018 ini. Pasalnya, sejumlah Polres lainnya mampu menangani perkara korupsi.

"Sebagai evaluasi di 2018, ada Polres Dumai dan Inhu yang belum menangangi atau belum melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,"  lanjut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Meski Polres lainnya mengungkap dan menyelesaikan perkara tipikor, namun umumnya masih jauh di bawah target yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Yaitu, tiga perkara dalam satu tahun.

Dipaparkannya, Polres Pelalawan tidak ada melakukan pengungkapan kasus baru. Meski begitu mampu menyelesaikan satu perkara. Polresta Pekanbaru menyelesaikan dua perkara.

"Polres Siak tiga perkara, Polres Indragiri Hilir satu perkara, dan Polres Bengkalis tiga perkara," papar Gidion.

Lalu, Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara korupsi, Polres Kampar dengan satu perkara, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara, dan Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir masing-masing dua perkara. 

"Tiap Polres diberi jatah untuk tiga kasus. Sedangkan Ditreskrimsus diberikan target melakukan penanganan kasus korupsi sebanyak lima kasus," sebut dia Gidion.

Terhadap banyaknya Polres yang tidak mencapai target, Gidion menegaskan tidak ada sanksi tegas yang akan diberikan. Menurutnya, target itu bertujuan untuk memacu kinerja, bukan sebagai alat untuk memaksakan dilakukan suatu penyidikan.

Lebih lanjut Gidion mengatakan, pihaknya telah mencapai target yang ditetapkan. Dimana, Ditreskrimsus Polda Riau menangangi sebanyak 12 kasus korupsi selama tahun 2018. Meski diakuinya, jumlah penyelesaian seluruh perkara korupsi mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Dari angka penyelesaian, turun dibandingkan tahun lalu," sebutnya.

"Tapi target dari Bareskrim ke Polda Riau juga mengalami peningkatan, Polda diberikan target 5 perkara, namun kita menangani sebanyak 12 kasus. Untuk dihitung P21 terpenuhi, ada yang kita limpahkan ke JPU," sambungnya menutup.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler