Pemberian Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Perlu Dikaji Ulang

Pemberian Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Perlu Dikaji Ulang

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Lalu, pada pasal 23 juga disebutkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita harus tetap
mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli Zon, Senin (6/5/2024).

 Jika pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, tegas Fadli, maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam. Sebab, dirinya tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Perlu dikaji lebih dalam, plus minusnya, baik buruknya bagi kita. Saya kira, kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan akan memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora, asal kembali ke Tanah Air pada Selasa (30/4/2024) lalu. Adapun diaspora Indonesia merupakan warga yang mempunyai keterikatan dengan Indonesia sesuai aturan hukum maupun kebutuhan masyarakat dan negara.

Diaspora tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia. (*)