Seludupkan 2.475 Batang Kayu ke Malaysia, Nahkoda dan Tiga ABK Diamankan

Selasa, 19 September 2017 - 20:28 WIB
Ribuan batang kayu tersebut ditumpuk di depan Gudang Pabean KPP Bea Cukai Dumai.

RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Upaya penyeludupan 2.475 batang kayu teki asal Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, digagalkan oleh Tim Patroli gabungan Patkor Kastima, Kamis (14/9/2017) dinihari.

Saat tim Kapal BC-60001 melakukan patroli di Perairan Pasir Selatan, para Anak Buah Kapal (ABK) tidak dapat memperlihatkan dokumen ekspor kayu.

Informasi yang diterima wartawan, kayu teki ini hendak diangkut ke Port Klang, Malaysia.

Tapi saat KM Bobi Utama melintas di Perairan Pasir Selatan langsung dicegah oleh tim patroli.

Saat digeledah tim tidak mendapati dokumen ekspor yang sah. Maka petugas langsung mengamankan satu nahkoda dan tiga orang ABK.

Setelah diamankan, kapal langsung dibawa ke Dermaga Pokala Pelindo Dumai dan diserahkan ke KPP Bea Cukai Dumai.

Kini ribuan batang kayu tersebut ditumpuk di depan Gudang Pabean KPP Bea Cukai Dumai.

Bahkan hingga saat ini nahkoda, RS dimintai keterangan di KPP Bea Cukai Dumai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab ia diduga sudah mengekspor barang berupa kayu tanpa pemberitahuan kepabeanan dan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Kita sudah lakukan penyidikan terhadap hasil penggeledahan kayu teki ini. Nahkoda KM Bobi Utama kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Pusat Layanan Informasi KPP
Bea Cukai Dumai, Khairil Anwar kepada wartawan, Senin (18/9/2017).

Menurut pria yang biasa disapa Boy, komoditas kayu merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor dengan tujuan menjaga
kelestarian hutan dan lingkungan, serta melindungi petani dan pasar lokal dalam negeri.

Tapi pihak Bea Cukai belum memastikan jumlah kerugian akibat aktivitas penyeludupan kayu ilegal ini.

Ditambahkan Boy, nahkoda KM Bobi Utama terancam dijerat Pasal 102 A Huruf A dan/atau Huruf E Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No.17 tahun 2006. ***

 


Reporter: Parno Sali

Editor:

Terkini

Terpopuler