Lahan Kantor Desa Bersengketa, Pemdes Diminta Tanggap

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:27 WIB
Ketua LBH RAM Inhil berdiskusi terkait sengketa lahan kantor desa (Foto: RMC/Ramli)
TEMBILAHAN (RIAUMANDIRI.co) - Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, Pemerintah Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir diminta tanggap menyikapi sengketa lahan yang saat ini berdiri sebagai kantor desa.
 
"Persoalan tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak desa dan kecamatan setempat. Jadi saat ini kita masih menunggu itikad baik dari pemerintah desa. Jika dua minggu kedepan tidak ada respon, maka kami akan melayangkan somasi," ungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RAM Kabupaten Indragiri Hilir, Yudhia Perdana, Rabu (12/7).
 
Lebih lanjut pria kelahiran Kecamatan Tembilahan itu mengungkapkan, telah mendapat kuasa dari Ruslan, ahli waris dari orangtuanya Abdul Gani Hasan yang merupakan pemilik tanah yang dibangun untuk kantor desa setempat.
 
"Pada 5 Juli 2017 lalu, kami bersama BPN yang diwakili Adi Chandra dan didampingi RT turun langsung untuk melamukan pengukuran ulang dan pada saat pengukuran tersebut kami juga telah meminta izin kepada aparat desa. Hasilnya, ada dugaan sengketa lahan yang dilakukan pemerintah desa seluas 2000 m2 terhadap klien kami," pungkasnya. 
 
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah desa setempat dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan mencari jalan keluar terbaik bersama. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juli 2017
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler