Kammpak Tuntut 7 Warganya Dibebaskan

Senin, 16 Februari 2015 - 21:48 WIB
Warganya Dibebaskan

PEKANBARU (HR)-Puluhan pendemo dari Kumpulan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan menuntut tujuh orang warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu dibebaskan dari tahanan Polda Riau. Ketujuh orang tersebut diduga melakukan pemanenan kelapa sawit secara ilegal di lahan sengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya dan PT Agro Mitra Rokan.
Tuntutan tersebut disampaikan pendemo saat melakukan aksi di depan Mapolda Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (16/2). Dalam aksinya, massa menilai penangkapan tujuh orang warga Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs dan HS, sarat akan keganjilan. Warga diduga melakukan pencurian di PT BMPJ.
"Mereka tidak mencuri. Apa yang mereka curi. Itu lahan kami. Salah kalau kami memanen sawit di lahan kami," ujar Koordinator Lapangan Aksi Khairul Amri, dalam orasinya.
Tuntutan mereka bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam aksi tersebut massa juga membawa bukti surat yang ditandatangani Bupati Rokan Hulu, Achmad, tertanggal 21 Mei 2008, perihal pencabutan izin Hak Guna Usaha PT BMPJ.
"Izin PT BMPJ telah dicabut izin HGU nya dan telah dikembalikan ke masyarakat. Jadi apa yang dicuri warga kami. Sedangkan secara perdata saja, legalitas perusahaan itu ilegal," lanjut Khairul.
Apalagi, lanjutnya, penangkapan terhadap warga Desa Kepenuhan Timur tersebut tidak prosedural, dimana tidak ada surat penangkapan oleh Polda Riau.
"Ini sangat jelas, ada indikasi permainan uang yang dilakukan PT BMPJ. Mengapa harus Polda Riau yang langsung turun. Padahal, masih ada Polsek dan Polres. Apalagi warga kami diculik usai melakukan ibadah. Bahkan ada yang baru siap mengambil wudhu," tukasnya.
Sementara itu, Sepriadi selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu yang turut dalam aksi tersebut dengan tegas meminta agar penyidik Polda Riau memeriksa legalitas PT BMPJ.
"Silahkan cek legalitas PT BMPJ tersebut. Karena izin mereka telah dicabut. Sejengkal pun tidak ada hak mereka di lahan tersebut. Usir PT BMPJ," tegasnya.
Menanggapi tuntutan pendemo yang turut dihadiri keluarga, istri dan anak, ketujuh warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Sugiyono berjanji, akan menyampaikannnya ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan.
"Apa yang bapak/ibu sampaikan, akan kita lanjutkan ke pimpinan. Dan kita pastikan kalau penegakan hukum tidak main-main. Apabila tidak bersalah, tentunya hak-hak mereka akan kita kembali," sebut Sugiyono.
Untuk itu, Sugiyono meminta perwakilan massa untuk melakukan dialog dengan polisi. Meski keinginan massa ingin menemui Kapolda Riau tidak tercapai, massa bersedia untuk melakukan dialog. Selanjutnya massa membubarkan diri dan berjanji akan kembali pada Rabu (18/2) mendatang.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler