Satu Pelaku PETI Diamankan Polsek Singingi

Satu Pelaku PETI Diamankan Polsek Singingi

Riaumandiri.co - Polsek Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Satu orang laki-laki berinisial AY (22) diamankan sebagai pelaku dalam perkara ini.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Pada Senin (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB, tim penyelidik melakukan pengintaian di sekitar Lubuk Antau Panjang, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi," ujar Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar, Selasa (7/5).


Ternyata informasi tersebut benar adanya. Satu orang pria yang diduga sebagai pelaku ditemukan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," lanjut Kapolsek.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 unit mesin diesel merk Sanca, 1 unit mesin Robin, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 gulung gabang warna cokelat, 1 buah dulang plastik warna hitam, 1 buah ember warna hitam, dan 2 lembar karpet.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 KUHP," pungkas Iptu Riduan.