Pabrik Makanan Bayi Bebiluck Digerebek

Sabtu, 17 September 2016 - 08:02 WIB

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Petugas gabungan menggerebek pabrik makanan pendamping ASI dengan merek dagang Bebiluck. Langkah itu dilakukan karena makanan bayi yang diproduksi pabrik tersebut diduga mengandung bakteri berbahaya.

Diterangkan Kasubag Humas Polres Tangerangan Selatan, AKP H Mansuri, Jumat (16/9), pabrik tersebut berada di kawasan pergudangan Taman Tekhno, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pabrik tersebut digerebek pada Kamis (15/9). Makanan bayi merek Bebiluck ini diproduksi oleh PT Hassana Boga Sejahtera.

Penggerebekan yang disertai pemeriksaan produk Bebiluck tersebut dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait. Di antaranya Kepala BPOM Serang, Muhammad Kashuri dan jajarannya, AKP Lili dari Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Aiptu Samiun dari Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, serta HM Mah mud perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Serang, Muhammad Kashuri mengatakan, pihaknya sudah me lakukan investigasi selama dua bulan menelusuri makanan pendamping asi Bebiluck. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini.

"Pertama, makanan itu belum memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, dari hasil uji lab ditemukan ada bakteri Ecoli dan Coliform yang melampaui ambang batas dalam makanan itu. Bakteri ini dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan pada bayi mengingat pencernaan bayi sangat rentan terserang bakteri," terangnya.

AKP Mansuri menambahkan, produk Bebiluck ini selama ini dipasarkan lewat online di www.bebiluck.com dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia. Dalam satu hari rata-rata pabrik ini memproduksi tujuh  kuintal makanan pendamping ASI.

"Terkait pelanggaran tersebut BPOM bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyegelan atau penutupan sementara pabrik Bebiluck sehingga tidak dapat memproduksi makanan sampai ada perkembangan lebih lanjut," tambah Mansuri.

Masalah Administrasi Menanggapi penyegelan itu, pihak PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) menilai penyegelan itu soal masalah admnistrasi yang terlambat selesai. "Izin usaha industri baru saja keluar dan akan diajukan ke BPOM. Ini kan soal administrasi saja," ujar Direktur PT HBS, LUtfhil Hakim.

Hakim menjelaskan usaha miliknya adalah bagian dari UKM yang merintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara homemade tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package). "Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah," terangnya.

Masalahnya, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim haru terlebih dahulu izin usaha industri.

"Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.

Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).

"Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Izin usaha industri keluar, Senin (19/9) kita daftar," ucapnya. Hakim meminta bahwa larangan produksi selama izin BPOM belum keluar dianggap mematikan usahanya. "Ini bukan ilegal," kata Hakim. (dtc/sis)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler