KPK Tetapkan 3 Tersangka Pemerasan

Sabtu, 12 Maret 2016 - 09:27 WIB
KPK RI

JAKARTA (riaumandiri.co)- KPK menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari PT EDMI. Ketiganya terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 75 juta.

"KPK telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi pajak dari perusahaan PT EDMI dan bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN, dan SR.

 Ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Ketiga tersangka itu yakni Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim. Pada saat pemerasan, ketiganya bekerja sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III.

"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak Pph Badan 2012 dan Ppn masa 2013 dari PT EDMI Indonesia," ujar Priharsa.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan perhitungan pajak, ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar sejumlah uang.

"Kasus ini berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan, nilainya bagi sebagian pihak tidak terlalu besar, diduga pemerasannya Rp 75 juta tapi bagi KPK ada beberapa hal yaitu subjek hukum memenuhi pasal 11 UU 30 tahun 2002 yaitu pemeriksa pajak," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(dtc/ara)

Editor:

Terkini

Terpopuler