Sekjen Nasdem Tersangka Dugaan Suap

Jumat, 16 Oktober 2015 - 09:13 WIB
Patrice Rio Capella melambaikan tangan usai menyatakan mundur dari jabatan Sekjen Partai Nasdem, di Kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10). Patrice mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana bansos di Pemprov Sumatera Utara. Kali ini, yang tersandung adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor dua di DPP Partai Nasdem tersebut. Tidak hanya itu, Patrice juga menyatakan mundur dari anggota DPR RI.
Menurut Pimpinan Sementara KPK, Johan Budi, Patrice dijerat dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah serta tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Sekjen
"Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (15/10).
Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji. Kalau PRC itu diduga menerima hadiah atau janji," terang Johan.

Namun, Johan enggan menyebut nominal yang diterima Patrice. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih akan melakukan pengembangan kasus.

Dalam kasus ini, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara pimpinan KPK Zulkarnain mengatakan, Patrice Rio Capella diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Ketika apa peran Patrice dalam kasus itu, Zulkarnain menyebut, Rio tentu punya kewenangan sehingga bisa mengurus kasus tersebut.

"Dalam kaitan ini yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan. Kalau tidak, seperti anda saja kan. Bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," ujarnya.

Zul juga belum mau membeberkan dengan oknum siapa Rio berkomunikasi baik di Kejati Sumut maupun di Kejagung. Ia menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengusutnya. "Berhubungan tentu dengan pemberi kan jelas. Itu kan pekerjaan nanti, pekerjaan penyidik," terang Zul.

Pertemuan Rahasia
Menurut rumor yang beredar, dalam kasus ini, Patrice diduga terlibat dalam sebuah pertemuan rahasia dan menerima suap penanganan perkara.

Hal itu bermula saat penyidik KPK mendapatkan informasi adanya rangkaian peristiwa sebelum Gatot dan Evy menyuap hakim PTUN Medan. Disebutkan, ada sebuah pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Sumut Gatot, OC  Kaligis dan Rio Capella serta sejumlah nama lain.

Kabarnya, dalam pertemuan itu, Gatot meminta Rio membantu supaya penyelidikan yang dilakukan jaksa bisa dihentikan.  Setelah melalui pembahasan alot, akhirnya disepakati bahwa Gatot akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Namun ternyata permintaan Gatot kepada Rio agar jaksa berhenti mengusut perkara, berlanjut ke tahap penyerahan uang sebagai wujud komitmen awal. Hal inilah yang kemudian diendus penyidik KPK. Buntutnya, Capella  yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem pun belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Soal permintaan Gatot agar kasus diamankan, juga pernah diungkap Evy di Pengadilan Tipikor. Evy dalam sadapan yang diputar jaksa KPK menyatakan jika sudah menang di PTUN Medan, maka akan ada kepastian kasus tersebut tidak akan pernah berlanjut.

Soal adanya sadapan yang menyebut gedung bundar itu, Jaksa Agung Prasetyo telah angkat berbicara. Pria yang pernah menjadi anggota DPR Fraksi Nasdem ini menyatakan Evy hanya mengarang cerita.

"Ya biarkan ngarang seperti itu. Ya biasa kan tersangka, terdakwa itu berusaha untuk bicara macam-macam itu hak dia. Nanti bukti dan fakta yang akan bicara," kata Prasetyo.

Sedangkan menurut OC Kaligis --yang juga saat itu menjabat Ketua Mahkamah Partai Nasdem--, pertemuan antara dirinya dan Capella serta sejumlah nama lain itu tidak membahas mengenai penyerahan uang ke hakim. Melainkan dalam rangka mempertemukan Gatot dan Wagub Erry yang saaat itu bersitegang. Erry merupakan kader Nasdem.

Kaligis menyebut islah itu tidak ada kaitannya dengan perkara hukum. Dia mengatakan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella-yang sudah diperiksa KPK-tidak ada kaitan dengan perkara suap hakim dan panitera PTUN yang menyeret Kaligis sebagai terdakwa atau perkara lain.

"Saya sebagai ketua mahkamah tak pernah menodai partai ini sampai saya mengundurkan diri. Mengundurkan diri pilihan saya sendiri. Surya Paloh jauh dari itu, apalagi Rio Capella. Rio Capella sama sekali ngga ada kaitannya dengan perkara saya," sambung Kaligis kala itu.


Nyatakan Mundur
Sementara itu, Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai anggota DPR pascapenetapan status tersangka tersebut.

"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Patrice, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem.

Dikatakannya, keputusan itu telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Terkait sikap itu, Plt Sekjen Partai Nasdem, Nining Indra Saleh mengatakan, pihaknya mangapresiasi langkah yang ditempuh Patrice.

"Ini menunjukkan rasa tanggung jawab, sikap negarawan. Pimpinan partai kita semua mengapresiasi kebesaran hati dan rasa tanggung jawabnya kepada Partai NasDem," ujarnya.

Nining mengatakan, Patrice punya andil besar membesarkan partai. Kini saat dirinya terlilit kasus di KPK dia langsung mundur supaya tidak mengganggu partai. "Bagaimanapun Partai NasDem melihat beliau ikut andil, beliau penuh tanggung jawab dan luar biasa betul-betul memberikan dukungan kepada partai," katanya.

Nining yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Sekjen Partai NasDem pun sudah siap melaksanakan tugas. "Saya akan melanjutkan program-program partai sekarang partai dan sebentar lagi kita akan menghadapi pilkada," pungkasnya.


Bukan Makelar Kasus
Kasus hukum yang menimpa Patrice, juga ditanggapi Ketum NasDem, Surya Paloh. Dikatakan, partainya komitmen dengan penegakan hukum. Patrice Rio Capella sudah mundur dari NasDem dan juga DPR. Di NasDem, politisi yang terlibat kasus dan menjadi tersangka memang menghadapi konsekuensi mundur atau berhenti.

"Kami tidak pernah main-main antara ucapan dan perbuatan. Kami tahu dalam perjalanan hidup ini tak ada yang sempurna, terlepas dari kesilapan dan kekurangan," ujarnya.

"Kami yakin dan percaya semoga dengan penjelasan ini dapat memperjelas NasDem tidak pernah bergeser dari komitmen penegakan hukum di negeri ini," ujarnya lagi.


Surya Paloh juga menegaskan dirinya tak terkait dengan kasus yang menjerat Rio. "Kalau anda masih lihat wajah saya, yakin atas apa yang saya ucapkan, saya katakan saya tidak mengetahui sebelumnya, dalam kaitan bahwasanya ada urusan yang anda konstruksikan dalam pikiran anda, sama dengan pemikiran-pemikiran sebagian pihak yang mengonstruksikan seakan-akan saya jadi makelar kasus. Demi objektivitas dan kebenaran saya katakan ndak," tegasnya.

Soal bantuan hukum bagi Rio, Surya mengatakan eks Ketum NasDem itu belum mengajukan permintaan ke NasDem. Kalaupun Rio mengajukan permintaan, NasDem baru akan pikir-pikir. "Saya lihat Bung Rio sudah memiliki pengacaranya. Saya pikir Rio mengambil tanggung jawab itu," ujar Surya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler