Tikam Sesama Polisi, Bripka Wido Fernando Terancam Dipecat dari Polri

Jumat, 30 Desember 2022 - 05:30 WIB
Bripka Wido Fernando, pelaku penusukan Aiptu Ruslan seusai diamankan. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Bripka Wido Fernando terancam dipecat sebagai anggota Polri. Hal itu buntut perbuatannya yang menikam anggota polisi lainnya, Aiptu Ruslan, hingga tewas.

Aiptu Ruslan merupakan personel polisi yang tewas usai ditusuk oleh sesama personel polisi, Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku sendiri merupakan junior korban, yakni Bripka Wido Fernando.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan tim yang terdiri dari Polres Kampar dan Polda Riau, setelah melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku, di mana salah seorang adiknya juga anggota Polri yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Oleh keluarga, Bripka Wido diantar ke Mapolda Riau.

Selain Bripka Wido, polisi juga telah menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Selain pidana, Bripka Wido juga diproses secara Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP). Pengusutan itu dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)  Polda Riau.

"WF sekarang kode etiknya lagi diproses. Nanti setelah proses, pasti kita sidangkan," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, Kamis (29/12/2022).

Sejauh ini, Propam telah memeriksa tiga orang saksi. Termasuk terlapor, yakni Bripka Wido. "Saksi semua diperiksa. Ada tiga orang, termasuk terlapor," sebut Johanes.

Jika proses pengusutan selesai, Bripka Wido akan dihadapkan ke persidangan KKEP. Sanksi tegas akan dijatuhkan, jika dia dinyatakan terbukti melanggar KKEP.

"Jika terbukti, (terancam) PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)" tegas Johanes.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Bripka WF ditahan di sel Polda Riau. "Ditahan di sel (pidana) umum," pungkas dia.

Sementara itu, dalam perkara pidana umum, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan. Dia juga telah berstatus tersangka.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 23 Desember 2022.

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando. Selain itu, di dalam SPDP juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Atas SPDP itu, telah ditunjuk 3 orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam P-16.

Adapun pada Jaksa itu adalah Syafril, Zurwandi dan Deddy Iwan Budiono. Mereka semua berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.

Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up. Namun permintaan itu ditolak olehnya.

Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka Wido juga diminta pulang.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.

Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya.

Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban. Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor.

Almarhum Aiptu Ruslan telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru, Rabu siang kemarin. Sebelumnya, jenazah almarhum disalatkan di Masjid Amal Khairat di Jalan Paus. Kegiatan dipimpin oleh Wakil Kepala SPN Polda Riau, AKBP Indra.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler