Disdukcapil Gencar Sosialisasi E-KTP Seumur Hidup

Disdukcapil Gencar Sosialisasi E-KTP Seumur Hidup

DUMAI (HR)-Pusat mengeluarkan kebijakan baru tentang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yakni berlaku seumur hidup. Setakat ini, Disdukcapil Kota Dumai gencar mensosialisasikan pada masyarakat.

Sementara bagi warga Kota Dumai yang berdomisili di Kecamatan pemekaran yakni Dumai Selatan dan Dumai Kota, sudah dapat mengubah status kecamatannya dan langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai.

Kadisdukcapil Dumai Suardi melalui Kabid Catatan Sipil Muhammad Wazir, Kamis (8/4) mengatakan, masyarakat yang berstatus awalnya berada di Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Timur, saat ini sudah bisa dirubah menjadi status Kecamatan yang diikutinya saat ini.

"Dalam perubahan status di kartu identitas diri elektronik ini gratis alias tanpa dipungut biaya dan prosesnya cukup cepat serta tidak menunggu lama," ucap mantan Kabag Humas dan Infokom Sekko Dumai tersebut.

Menurut Wazir, warga cukup mengisi formulir tentang perubahan status di Kecamatan tersebut, kemudian dicetak di Disdukcapil. Memang tidak ada keharusan untuk merubah status Kecamatan yang tertera tersebut.

Namun apabila dibutuhkan agar sesuai dengan domisili maka bisa dilakukan dengan mengisi data lengkap sesuai dengan Kelurahan dan Kecamatannya terbarunya setelah adanya pemekaran.

"Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak melakukan pencetakan ulang E-KTP tersebut, karena segala sesuatunya sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Sementara kami sendiri akan selalu berusaba memberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.

Lanjutnya, kebijakan baru ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pejabat dari Kemendagri beberapa waktu lalu, yang dimana memang posisinya putusan yang diambil oleb Pemerintah Pusat saat ini dinilai lebih efisien dan efektif.(zul)